"Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," ucap Agus dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Dalam pertimbangannya, Agus menyebut operasi tangkap tangan KPK sehingga penetapan tersangka yang disandang Rommy adalah sah. Dia menyebut penetapan tersangka Rommy telah sesuai dengan KUHP yang tertuang dalam surat perintah penangkapan pid.00/01/03/2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang ketetapan tersangka sudah memenuhi alat bukti yang sah," jelasnya.
Dia juga menyebut dalam mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016 untuk memperjelas gugurnya praperadilan. Dia juga menyebut penyadapan yang dilakukan KPK dalam kasus Rommy adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
"Menimbang ketentuan Pasal 12 Ayat 1 huruf a sebagaimana dimaksud tentang penyadapan dan merekam pembicaraan. Menimbang bahwa berkaitan objek permohonan pemohon, tidak termasuk dalam objek praperadilan, lagi pula isi rekaman dari telepon tersebut hal itu menjadi wewenang KPK sebagai institusi atau lembaga yang memeriksanya," ucap Agus.
Diketahui, pembacaan putusan ini sempat diwarnai dengan pencabutan gugatan praperadilan Rommy melalui pengacaranya. Namun, KPK tetap meminta hakim untuk membacakan putusan praperadilannya, hingga akhirnya hakim tetap membacakan putusan.
Rommy Ajukan Praperadilan ke KPK, Diputus 14 Mei:
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini