Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy

Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 14 Mei 2019 14:34 WIB
Hakim tunggal Agus Widodo yang mengadili praperadilan Romahurmuziy. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Hakim tunggal Agus Widodo menggugurkan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy alias Rommy. Agus menyebut pokok perkara yang menjerat Rommy sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga praperadilan digugurkan.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," ucap Agus dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Dalam pertimbangannya, Agus menyebut operasi tangkap tangan KPK sehingga penetapan tersangka yang disandang Rommy adalah sah. Dia menyebut penetapan tersangka Rommy telah sesuai dengan KUHP yang tertuang dalam surat perintah penangkapan pid.00/01/03/2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Menimbang ketetapan tersangka sudah memenuhi alat bukti yang sah," jelasnya.

Dia juga menyebut dalam mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016 untuk memperjelas gugurnya praperadilan. Dia juga menyebut penyadapan yang dilakukan KPK dalam kasus Rommy adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

"Menimbang ketentuan Pasal 12 Ayat 1 huruf a sebagaimana dimaksud tentang penyadapan dan merekam pembicaraan. Menimbang bahwa berkaitan objek permohonan pemohon, tidak termasuk dalam objek praperadilan, lagi pula isi rekaman dari telepon tersebut hal itu menjadi wewenang KPK sebagai institusi atau lembaga yang memeriksanya," ucap Agus.

Diketahui, pembacaan putusan ini sempat diwarnai dengan pencabutan gugatan praperadilan Rommy melalui pengacaranya. Namun, KPK tetap meminta hakim untuk membacakan putusan praperadilannya, hingga akhirnya hakim tetap membacakan putusan.


Rommy Ajukan Praperadilan ke KPK, Diputus 14 Mei:

[Gambas:Video 20detik]

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads