"Masih ditelusuri si perekam itu. Polisi beri kesempatan kepada masyarakat untuk sadar diri, menyerahkan diri," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raimond Siagian saat dihubungi detikcom, Selasa (14/5/2019).
Jerry memberikan waktu kepada pelaku untuk menyerahkan diri. Jerry mengancam akan menangkapnya jika pelaku tidak menyerahkan diri hingga waktu yang pantas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jerry mengatakan, penyebaran video tersebut terancam pidana. Sebab, dengan tersebarnya video itu menimbulkan provokasi hingga kegaduhan di masyarakat.
"Menyebar luaskan (video) dalam kondisi ini ya pidana, sifatnya jadi provokasi. Apabila di upload kemudian masyarakat bisa melihat dan terprovokasi," jelas Jerry.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Argo menyebut bahwa Hermawan sejauh ini adalah pelaku tunggal, meski begitu polisi masih terus mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
"Ya kita masih mencari ya daripada pelaku lain ya, apakah ada pelaku lain atau tidak di situ, sedang kita lakukan pencarian," kata Argo.
Hermawan ditangkap di Parung, Bogor pada Minggu (12/5). Hermawan ditangkap setelah video dirinya saat mengancam Jokowi, tersebar di media sosial.
Ancaman itu diserukan Hermawan saat mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (10/5). Video itu direkam melalui kamera ponsel seorang wanita.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini