"Ini adalah jaringan international. Keempat tersangka ini kita tangkap di perbatasan Jambi-Palembang. Untuk satu tersangka terpaksa kita tembak di paha bagian kiri karena mencoba kabur,'' kata Kapolda Jambi Irjen Muchlis AS kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman, Thehok, Jambi, Selasa (14/5/2019).
Empat tersangka yang ditangkap adalah Agustinus, M Roma Ardadan Julica, M Rizal, dan Eko Rinaldi, yang berasal dari Kepulauan Riau dan Tungkal Jambi. Dari keempat orang itu, salah seorang pelaku merupakan PNS di Batam, Kepulauan Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap 4 orang tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,3 kg dan 12.511 ribu butir pil ekstasi asal Malaysia. Sabu itu rencananya diedarkan di Palembang.
"Rencananya sabu dan ekstasi itu akan diedarkan di Palembang, yang mana Jambi sebagai jalur perlintasannya. Sabu dan ekstasi itu dibawa oleh tersangka dengan menggunakan dua unit mobil saling beriringan. Satu mobil tugasnya membawa dan satu mobil tugasnya mengawal,'' kata Muchlis.
Saat ini polisi masih menyelidiki kasus pengungkapan sabu jaringan international itu. Polisi juga masih memeriksa keempat tersangka tersebut untuk dapat mengetahui peran masing-masing. (knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini