Lieus Sungkharisma Tak Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Makar, Ini Alasannya

Lieus Sungkharisma Tak Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Makar, Ini Alasannya

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 14 Mei 2019 13:06 WIB
Lieus Sungkharisma (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Lieus Sungkharisma memastikan dirinya tak menghadiri agenda pemeriksaan di Bareskrim hari ini. Lieus mengaku sedang mencari pengacara untuk mendampinginya.

"Tidak hadir. Lagi cari pengacara nih," kata Lieus saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/5/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lieus menuturkan dirinya perlu didampingi pengacara karena menurutnya tudingan makar terhadap dirinya merupakan hal yang serius. Dia pun mengutip ancaman bagi pelaku makar, yaitu hukuman penjara maksimal 20 tahun sampai seumur hidup.

"Makar serius nih. Ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan seumur hidup," ujar dia.



Bareskrim Polri sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Lieus hari ini. Lieus akan diperiksa terkait tuduhan menyebarkan hoax dan makar.

Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.


Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dipolisikan atas Tuduhan Makar:

[Gambas:Video 20detik]

(aud/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads