"Tidak hadir. Lagi cari pengacara nih," kata Lieus saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makar serius nih. Ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan seumur hidup," ujar dia.
Bareskrim Polri sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Lieus hari ini. Lieus akan diperiksa terkait tuduhan menyebarkan hoax dan makar.
Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
(aud/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini