"Besok (Selasa 14 Mei) yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi di Bareskrim pada pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Dedi mengatakan penyidik belum mendapat konfirmasi kehadiran dari pihak Lieus. Dedi menjelaskan agenda pemeriksaan seputar pasal yang dilaporkan pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Laporan terhadap Lieus dilakukan bersamaan dengan laporan terhadap Kivlan Zen. Hari ini Kivlan telah memenuhi panggilan sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Simak Juga 'Blak-blakan Wiranto: Bicara Makar Hingga Setan Gundul':
(aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini