"Saudara Eggi Sudjana kan sudah dipanggil ya sebagai tersangka untuk dimintai keterangan oleh penyidik dan kemarin Senin yang bersangkutan datang jam 16.30 WIB dan kemudian menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan menolak untuk diperiksa," kata Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Eggi menyampaikan beberapa alasan penolakannya itu kepada penyidik. Salah satunya, karena dia tengah mengajukan praperadilan atas status tersangkanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eggi juga menyampaikan profesinya sebagai advokat, sehingga ada kode etik yang mengikatnya.
"(Alasan) yang ketiga, yang bersangkutan sedang menghadapi kode etik advokat. Jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Namun penolakan Eggi ini tidak berlanjut lama. Eggi akhirnya bersedia diperiksa sebagai tersangka selepas magrib.
"Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Argo memastikan Eggi tetap mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka.
"Kita memberikan hak-hak mereka sebagai tersangka, baik itu memberikan waktu untuk sembahyang, makan, kita berikan semua. Pengacara otomatis yang mendampingi," ucapnya.
Saksi Fakta Eggi Sudjana: 2014, Relawan Jokowi Juga People Power:
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini