Eggi Sudjana: Demo di Bawaslu Itu Bukti People Power, Kan Itu Sah

Eggi Sudjana: Demo di Bawaslu Itu Bukti People Power, Kan Itu Sah

Samsuduha Wildansyah - detikNews
Senin, 13 Mei 2019 17:54 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Ucapan 'people power' membawa Eggi Sudjana menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar. Namun Eggi menegaskan people power yang dia maksud bukanlah sebuah perbuatan makar.

"Cuma, yang perlu diingatkan bahwa situasi ini jangan dipelintir. Saya sudah buktikan people power yang dimaksud dua hari tanggal 9-10 (Mei) kemarin di Bawaslu, dari Lapangan Banteng juga itu dengan Pak Kivlan, saya, itulah people power-nya walaupun nggak banyak. Artinya, unjuk rasa saja. Kan sah itu," kata Eggi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Eggi juga mempersoalkan pasal yang diterapkan kepadanya. Salah satunya adalah Pasal 107 KUHP tentang perbuatan menggulingkan pemerintahan yang sah. Dia berdalih yang dipersoalkan bukan Presiden Joko Widodo, melainkan calon presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan saya tuduhannya Pasal 107 KUHP itu kaitannya dengan presiden. Kan keliru itu, salah konstruksi hukumnya, amat sangat salah," katanya.

"Capres itu tidak ada sanksi untuk dihukum karena belum ada pemerintahannya. Kan capres belum ada pemerintahan," sambungnya.



Eggi hadir ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ini adalah pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.

Eggi didampingi oleh 10 orang kuasa hukum. Salah satu pengacaranya, Pitra Romadoni, mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya adalah sebuah kriminalisasi terhadap profesi advokat.

"Karena ini penetapan tersangka, saya menduga ini kriminalisasi terhadap advokat, nggak boleh advokat ditersangkain," kata Pitra.

Pitra kemudian merujuk pada Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"'Kan sudah jelas Pasal 14 UU No 18 Tahun 2003 menyatakan advokat nggak boleh dituntut, baik secara perdata maupun pidana. Kenapa beliau ditersangkakan?" tegas Pitra.

Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh sejumlah orang atas tuduhan makar ke polisi. Eggi dilaporkan setelah dalam sebuah pidato menyerukan people power di depan Rumah Kertanegara, menyusul adanya hasil suara Pilpres 2019 versi quick count yang memenangkan paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.


Simak Juga 'Beda Pendapat BPN dan TKN soal People Power':

[Gambas:Video 20detik]

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads