Eks Koruptor Abdullah Puteh Raih Suara Terbanyak dan Lolos ke DPD RI

Eks Koruptor Abdullah Puteh Raih Suara Terbanyak dan Lolos ke DPD RI

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 13 Mei 2019 13:19 WIB
Abdullah Puteh-tengah (agus/detikcom)
Banda Aceh - Calon anggota DPD RI dari Aceh Abdullah Puteh masuk empat besar perolehan suara terbanyak calon senator. Eks koruptor ini dipastikan lolos menjadi anggota DPD periode 2019-2024.

Hasil itu diketahui setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merampungkan pleno rekapitulasi pada Senin (13/5/2019) dinihari. Sidang pleno yang digelar di Gedung DPR Aceh dihadiri seluruh komisioner KIP, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan saksi.

Dari data itu, Abdullah Puteh mengantongi suara terbanyak keempat dengan jumlah 133.367 suara. Sementara suara tertinggi diperoleh komedian Sudirman (960.033), M Fadhil Rahmi (227.624), dan ketiga Fachrul Razi (157.317).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setelah dibacakan satu persatu, hasil rekapitulasi itu kemudian ditetapkan oleh Ketua KIP Aceh Samsul Bahri. Para saksi selanjutnya diminta membubuhkan tanda tangan pada hasil pleno tersebut.

"Untuk DPD hanya empat suara terbanyak yang lolos. Saudara-saudara pasti bisa melihat siapa. Biar KPU yang menetapkan," kata komisioner KIP Aceh Munawarsyah saat membaca hasil rekapitulasi.

Jejak Puteh
Sosok Abdullah Puteh bukan orang baru dalam dunia perpolitikan di Aceh. Dia pernah menjabat Gubernur Aceh periode 2000-2004. Di tahun terakhir masa jabatannya, Puteh terjerat skandal korupsi.

Puteh mulai menghuni penjara sejak 2004 lalu atas kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter MI-2. Setelah persidangan panjang, Puteh divonis 10 tahun penjara. Namun putusan itu dijalaninya setengah yaitu hanya lima tahun.

Pada 18 November 2009, Puteh sujud syukur di depan Lapas Suka Miskin, Jalan Suka Miskin Bandung, karena dinyatakan bebas bersyarat. Empat tahun berselang, Kakanwil Depkum HAM Jabar Danny Hamdany Kusumapradja menyatakan Puteh bebas murni pada 2013 lalu.

Selepas dari penjara, Puteh kembali ke dunia politik. Dia sempat mencalonkan diri sebagai calon gubernur Aceh pada Pilkada serentak 2017 lalu. Langkahnya sempat terhenti karena terbentur undang-undang yang tidak membolehkan mantan koruptor maju.

Puteh menggugat UU Pemerintah Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah memenangkan gugatan, dirinya dibolehkan bertarung dalam Pilkada dan berpasangan dengan Sayed Mustafa Usab. Namun dalam pemilihan dia dikalahkan pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.

Gagal di Pilgub, Puteh kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD untuk daerah pemilihan Aceh. Namun lagi-lagi langkahnya sempat terhenti karena Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mencoret namanya.

"Iya (Abdullah Puteh) sudah dicoret. Kita coret hari itu karena mantan terpidana. Ini memang amanah inilah amanat PKPU nomor 20, Undang-undang nomor 7 dan SK 961," kata Komisioner KIP Aceh Agusni saat dihubungi detikcom, Selasa (7/8/2018).

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) disebutkan larangan koruptor menjadi calon anggota DPD. Dalam Bab VII Pasal 60 ayat (1) huruf (j) PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD disebutkan bahwa 'Balon anggota DPD bukan mantan bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."

Tak terima, Puteh mengajukan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh. Setelah menjalani persidangan, Panwaslih Aceh mengabulkan seluruh gugatan Puteh untuk dapat kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Pembacaan putusan itu digelar di Kantor Panwaslih Aceh di Banda Aceh, Kamis (9/8/2018).

Sidang putusan tersebut diketuai majelis sidang Zuraida Alwi. Menurut Zuraida, dasar Panwaslih mengabulkan seluruh permohonan Puteh yaitu hak dipilih dan memilih seseorang merupakan hak asasi dan diatur dalam Undang-undang Dasar. Selain itu, referensi lain yang dipakai Panwaslih yaitu beberapa putusan Mahkamah Konstitusi.

"Ada juga referensi kita beberapa putusan MK yang pada keseluruhannya itu memungkin memberi ruang kepada siapapun yang sudah memenuhi hak-hak sebagai WNI ketika dihukum," kata Zuraida kepada wartawan.

Puteh yang mendegar gugatannya diterima sujud syukur di depan majelis hakim. Puteh mengaku bersyukur dengan putusan Panwaslih Aceh yang mengabulkan seluruh gugatannya terhadap KIP Aceh.

"Saya menganggap dan bersyukur kepada Allah bahwa janji Allah itu selalu benar, Allah tidak pernah tidur. Allah selalu berpihak kepada kebenaran," kata Puteh usai mengikuti sidang putusan di Panwaslih Aceh, Kamis (9/8/2018).

Setelah menempuh jalan berliku, nama Abdullah Puteh akhirnya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Aceh. Menariknya, eks koruptor itu mendapat nomor urut pertama dari 26 calon senator yang akan bertarung.

Dalam DCT anggota DPD untuk daerah pemilihan Aceh yang dikeluarkan KPU Pusat, nama Puteh bertengger diurutan pertama dengan nomor urut 21. Dalam lampiran keputusan KPU nomor 1130/PL.01.Kpt/06/KPU/IX/2018 itu, nomor urut calon DPD Aceh memang dimulai dari nomor urut 21.

Kini Puteh dipastikan menjadi senator bersama tiga orang lain dari Aceh. Dua di antaranya Sudirman dan Fachrurrazi merupakan anggota DPD periode 2014-2019.


ICW Kecewa Banyak Koruptor Tak Dicabut Hak Politiknya, Simak ideonya:

[Gambas:Video 20detik]

(agse/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads