Hermawan ditangkap di kediaman kakaknya, di Perumahan Metro Parung, Jl Anggrek Metro IV Blok A5 Nomor 14 RT 02 RW 07, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5). Hermawan mengaku dirinya di rumah kakaknya itu bukan untuk melarikan diri.
"Makanya saya di sini bukan mau kabur, tapi mau menyerahkan diri," kata Hermawan dalam video seperti dilihat detikcom, Senin (13/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena saya percaya, karena Allah kalau kita salah kita pasti diampuni Allah," ucapnya.
Hermawan sendiri tercatat sebagai warga Jalan Perkembangan RT 009/007 Palmerah Jakarta Barat. Ketika ditangkap, barang bukti pakaian yang dikenakan Hermawan saat di video, ditinggal di rumahnya di Palmerah.
"Topi item ada di rumah, baju koko coklat, tas di sana semua," imbuhnya.
Hermawan sebelumnya dicari polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, Hermawan mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Video itu diambil saat Hermawan mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral.
Atas dasar video tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tim Subdit Jatanras yang dipimpin oleh AKBP Jerry R Siagian kemudian berhasil menemukan pelaku di Parung, Bogor.
Pelaku kemudian digelandang ke Polda Metro Jaya. Hermawan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Simak Juga "Klarifikasi Agnes, Guru SD yang Dikaitkan Video Penggal Jokowi":
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini