"Kalau itu (fit and proper) tergantung pemerintah. Kalau panselnya sudah terbentuk, kemudian hasil panselnya sudah siap dan sudah dikirim ke DPR, ya diproses oleh anggota DPR (periode 2014-2019)," kata Dasco kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kemudian belum siap panselnya, pemerintah kemudian memperpanjang selama beberapa bulan, ya pasti (fit and proper dilakukan) anggota DPR yang baru. Ya itu (perpanjangan masa tugas Agus Rahardjo cs) tergantung pemerintah," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah sendiri memastikan pembentukan pansel capim KPK tidak akan molor. Staf Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin menyebut kesibukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019 tak mengganggu pembentukan pansel.
"Saya kira tidak (molor) karena manajemen sistem yang di pemerintahan kan sangat rapi ya, jadi pasti teragendakan dengan baik," terang Ngabalin.
Terkait pembentukan pansel capim KPK juga diutarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menyampaikan pandangan jika fit and proper test dilakukan oleh anggota DPR yang baru.
"Kalau seandainya DPR baru sudah dilantik maka itu akan membutuhkan waktu 2 sampai 3 bulan ke depan karena biasanya anggota DPR yang baru disibukkan dengan pemilihan Ketua DPR," ucap peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (12/5).
Simak Juga "ICW Desak Presiden Segera Bentuk Pansel Ketua KPK":
(zak/abw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini