Salah satu pakar di Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, Prof Romli Atmasasmita, menyebut tokoh-tokoh yang aktivitasnya dikaji antara lain Bachtiar Nasir, Eggi Sudjana, Kivlan Zen, hingga Amien Rais. Namun, dia tak menjelaskan detail aktivitas apa yang sedang dikaji.
"Banyak, ada 13 kalau nggak salah dipaparkan fakta-faktanya. Rapat terakhir ya, 13. Aktivitas itu antara lain yang saya ingat itu mengenai Bachtiar Nasir; kedua, Kivlan Zen kalau nggak salah; ketiga, Eggi Sudjana, antara lain ya, yang saya ingat; dan juga Amien Rais, dan juga habib siapa itu saya nggak ingat namanya," ujar Prof Romli Atmasasmita, Sabtu (11/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romli menyatakan tim pakar tersebut membantu tugas Menko Polhukam Wiranto. Menurutnya, kegiatan Tim Asistensi tidak akan menghambat polisi melakukan penyelidikan atau penyidikan kasus terkait tokoh-tokoh yang sedang dikaji aktivitasnya.
"Tapi polisi tidak perlu menunggu kita selesai, karena jauh sebelum kita dibentuk polisi sudah mulai melakukan penyelidikan, sehingga kemarin ada Eggi Sudjana, ada Kivlan, nah itu rangkaian dari hasil penyelidikan polisi. Kita dibentuk baru kemarin, tapi kemarin sudah dipaparkan ada 13 fakta yang di antaranya yang sudah diselidiki oleh Bareskrim," ucapnya.
Dia kemudian mengatakan pengkajian dilakukan bukan untuk mengintervensi proses hukum. Para ahli di tim pakar ini disebutnya bisa menjadi saksi ahli saat proses penyidikan hingga pengadilan.
"Maksudnya, Pak Wiranto itu bukan ingin mencampuri, Menko kan pemerintah, karena dia bertanggung jawab sebagai Menko, dia koordinasi, antara pakar, akademisi, dengan praktisi, selebihnya Kementerian nggak ikut campur, mau diapain itu kasus, atau bagaimana dia nggak boleh ikut campur," jelas Romli.
![]() |
Pakar lainnya yang masuk di Tim Asistensi Hukum tersebut, Prof Indriyanto Seno Adji, menyatakan tim tersebut dibentuk untuk memberi masukan ke aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi politik pascapilpres. Tim saat ini sedang membedah aktivitas atau aksi yang dinilai mempengaruhi khalayak umum, apakah kegiatan itu inkonstitusional atau tidak.
"Memang posisi para pakar dalam TAH (Tim Asistensi Hukum) adalah membantu advice hukum kepada aparat penegak hukum terkait pascapilpres agar tidak menimbulkan kesan adanya kriminalisasi politik terhadap sapapun. Tim sudah mulai membedah hal-hal yang menyangkut aktivitas atau aksi yang dinilai mempengaruhi kenyamanan khalayak umum, apakah kegiatan itu sesuatu yang inkonstitusional atau tidak," tutur Indriyanto.
Dia mengatakan pembentukan tim ini wajar. Tujuannya, agar terhindar dari perbuatan siapapun yang mengganggu ketertiban maupun keutuhan negara.
"Jadi subjek dan objek perbuatan yang jelas-jelas melanggar koridor hukum menjadi perhatian para pakar hukum. Asistensi ini wajar saja agar terhindar tindakan atau perbuatan oleh siapapun yang bisa mengganggu ketertiban umum, merubah simbol-simbol kelembagaan negara, bahkan keutuhan atau kedaulatan negara, karena itu ada pemilahan penegakan hukum dengan pendekatan-pendekatan politis sosiologis," ucapnya.
![]() |
Pengkajian aktivitas tokoh itu pun mendapat kritik. Salah satunya dari PAN, yang menilai pengkajian aktivitas tokoh seperti Amien Rais selaku Ketua Dewan Kehormatan PAN sebagai tindakan represif.
"Itu kurang kerjaan aja, itu tindakan represif dan kurang kerjaan karena malah justru kontraproduktif, menurut saya," kata Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo, Sabtu (11/5).
Dradjad menilai hal itu malah bakal menimbulkan kemarahan. Dradjad menyebut para tokoh yang dikaji aktivitasnya, termasuk Amien, juga tak akan takut akan pengkajian itu.
"Kenapa kontraproduktif? Karena justru akan semakin menimbulkan kemarahan dan, kalau tujuannya untuk menakut-nakuti, pasti tidak akan takut, apalagi tokoh seperti Pak Amien," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini