"Maksudnya, Pak Wiranto itu bukan ingin mencampuri, Menko kan pemerintah, karena dia bertanggung jawab sebagai Menko, dia koordinasi, antara pakar, akademisi, dengan praktisi, selebihnya Kementerian nggak ikut campur, mau diapain itu kasus, atau bagaimana dia nggak boleh ikut campur," kata anggota Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, Prof Romli Atmasasmita, Sabtu (11/5/2019).
Saat ini, kata Romli, para pakar sedang mengkaji 13 aktivitas tokoh, dari Bachtiar Nasir, Eggi Sudjana, Kivlan Zen, hingga Amien Rais. Ditegaskan Romli, pengkajian dilakukan terkait fakta-fakta dari penyelidikan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan para ahli di tim pakar ini bisa saja menjadi ahli yang dihadirkan saat proses penyidikan hingga pengadilan. Romli menyebut para pakar yang tergabung di tim ini memberi pendapat berdasarkan keahlian masing-masing.
"Ini polisi silakan bahas, kan akademisi nggak lihat fakta kalau di pengadilan dia ahli berdasarkan keilmuannya, bukan berdasar faktanya. Dari fakta itu, ahli akan mengkaji dari segi teori, teori hukum, pidana, asas, norma doktrin, dan macam-macam," jelasnya.
Romli menilai Tim Asistensi ini dibentuk bukan karena ingin seperti masa Orde Baru. Menurutnya, saat Orde Baru, tak ada tim hukum untuk mengkaji suatu aktivitas yang mempengaruhi orang banyak.
"Orde Baru, zaman Pak Harto mana ada tim hukum. Ini malah diduluin tim hukum, ini kan satu kepercayaan besar pemerintah ke kami tim ahli untuk membantu pemerintah mengatasi persoalan yang dihadapi sekarang, dan sifatnya mendesak, ada Bawaslu, ada KPU, ada polisi, ada Kejaksaan, ada Mahkamah Konstitusi, tapi mereka kan tidak mau melakukan mekanisme itu. Pokoknya ini curang aja, nah ini kan secara hukum harus dibenahi," pungkas Romli.
Kivlan Zen: SBY Licik, Tak Ingin Prabowo Jadi Presiden:
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini