"Rencana pekan depan kita uji coba sambil menunggu kesiapan sistem," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Sutrisno kepada wartawan di kantornya, Sabtu (11/5/2019).
Sutrisno menjelaskan bahwa pelayanan permohonan e-paspor ini menjawab kebutuhan dari masyarakat yang ingin beralih dari paspor biasa ke e-paspor.
Meski demikian, pihaknya masih tetap melayani permohonan paspor biasa. Dari segi harga, tarif permohonan e-paspor sebesar Rp 650 ribu, sedangkan paspor biasa Rp 350 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutrisno menambahkan, pemohon penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Yogyakarta rata-rata 150-200 orang per hari. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pelayanan imigrasi dibuka di Kantor Imigrasi Yogyakarta di Jalan Solo, Bantul dan Kulon Progo.
"Permintaan di Yogya termasuk tinggi karena banyak juga permohonan dari luar DIY yang datang ke sini," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini