"Memang kami ada terima laporan soal TSM. Sedang dikaji apakah memenuhi syarat formil dan materiel. Kalau terpenuhi, akan ada sidang putusan pendahuluan," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi, Jumat (10/5/2019).
Baca juga: Janji BPN Tak Bakal People Power |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam UU Pemilu kan ada pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi, keduanya memiliki konsekuensi berbeda," kata Fritz.
Sebelumnya, BPN melaporkan dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke Bawaslu. BPN meminta Bawaslu menindaklanjuti temuan-temuan terkait pelaporan.
"(Yang dilaporkan) dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, masif. Ada soal logistik pemilu, penggiringan opini untuk kemenangan paslon, ada ASN, kemudian ada pemilihan luar negeri. Ini sudah masuk satu, nanti menyusul," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di depan gedung Bawaslu, Jumat (10/5).
Dasco mengatakan laporan sudah diajukan empat kali, termasuk kemarin, dengan menyertakan bukti-bukti temuan. Serta menyiapkan 4 laporan lain untuk diteruskan ke Bawaslu.
"(Tuntutannya) TSM itu kan diskualifikasi calon," sebut Dasco.
Blak blakan Bawaslu: Ragam Modus Kecurangan Pemilu:
(dwia/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini