"Sudah masuk untuk penangguhan kepada pilot tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (10/5/2019).
Namun, Barung menegaskan penangguhan penahanan tersebut ditolak. Pasalnya, Barung mengaku pihaknya akan tetap menegakkan keadilan apapun yang terjadi.
"Kami ingin membuktikan bahwa equality before law bersama hukum, kami tidak akan melakukan penangguhan karena ini terus terang saja menyangkut pada keadilan," imbuhnya.
Barung menambahkan pasal yang menjerat pelaku yakni pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 335 KUHP tentang penganiayaan yang mana ancaman hukumnya dua tahun delapan bulan dan atau satu tahun. Sementara tersangka yang bisa dipenjara, yakni yang ancaman hukumnya minimal lima tahun.
Meski ancaman hukumannya tak mencapai lima tahun, Barung menambahkan penganiayaan yang dilakukan Gabriel ini masuk dalam pasal perkecualian.
Selain itu, Barung menyebut Gabriel tak hanya menyakiti korban. Namun, dia juga menyakiti banyak masyarakat yang melihat video penganiayaannya yang sempat viral di media sosial.
"Itu penganiayaan pasal perkecualian, dia juga menyakiti hati publik. Masyarakat tersakiti. Misalnya contoh kasus ibu-ibu dipukuli oleh generasi muda itu menyakiti hati publik. Anak kecil juga dipukuli itu menyakiti hati publik," papar Barung.
Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel Jadi Tersangka:
(hil/iwd)