Polisi Jelaskan Proses Penetapan Tersangka Eggi Sudjana di Kasus Makar

Polisi Jelaskan Proses Penetapan Tersangka Eggi Sudjana di Kasus Makar

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 09 Mei 2019 21:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Samsudhuha Wildansyah/detkcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya menjelaskan proses penyidik dalam menetapkan tersangka Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar. Unsur-unsur untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka ditegaskannya sudah terpenuhi.

"(Penetapan) tersangka itu sesuai dengan aturan. Ada bukti permulaan, seperti keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).



Sebanyak enam orang saksi juga sudah diperiksa dalam kasus tersebut. Argo menyebut bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di media massa sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian penyidik pada hari Rabu melakukan gelar perkara. Artinya, menentukan berkaitan tentang status saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saksi terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," ungkap Argo.



Untuk proses selanjutnya, Eggi Sudjana kembali diundang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari Senin (13/5). Jika ada penetapan status tersangka Eggi dirasa janggal, Eggi berhak mengutarakan kejanggalannya pada pemeriksaan lanjutannya.

"Kalau keberatan, ada aturan mekanismenya, silakan," tegas Argo.



Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (sam/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads