KPK mengatakan staf Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin melaporkan Rp 10 juta yang diterima Lukman sebagai honor tambahan. Keterangan itu disebutkan staf Lukman dalam laporan gratifikasi ke KPK.
"Di laporan gratifikasi yang disampaikan staf Menag tersebut ditulis penerimaan Rp 10 juta tersebut merupakan honor tambahan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).
"Di laporan gratifikasi yang disampaikan staf Menag tersebut ditulis penerimaan Rp 10 juta tersebut merupakan honor tambahan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti proses lebih lanjutnya harus menunggu penanganan perkara ini. Sekarang kami belum dapat menerbitkan SK penetapan status gratifikasi karena ada aturan yang berlaku kalau pelaporan gratifikasi dilakukan setelah proses hukum terjadi, apalagi setelah OTT, maka belum dapat ditindaklanjuti," ujar Febri.
Febri menjelaskan sejumlah alasan mengapa ada aturan laporan gratifikasi bisa tidak ditindaklanjuti jika sudah ada proses hukum terkait. Salah satunya untuk menghindari orang yang terkena OTT melaporkan penerimaannya seolah itu gratifikasi.
"Karena ada prinsip tidak boleh ada meeting of mind atau hal-hal yang bersifat transaksional. Ini untuk menghindari orang yang kena OTT kemudian besok melapor seolah itu gratifikasi, dan itu banyak contoh dan ditolak sampai di pengadilan. Kedua, laporan gratifikasi dilakukan bukan setelah ketahuan, tapi sejak awal menduga itu menduga bukan penerimaan yang sah harus dilaporkan," ucapnya.
KPK sebelumnya telah mengatakan tidak akan memproses laporan gratifikasi Rp 10 juta itu. Alasannya, pengembalian dilakukan seusai OTT.
"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Uang itu disebut diberikan mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin saat Lukman mengunjungi Pondok Pesantren Tebuireng di Jawa Timur pada 9 Maret 2019. Sedangkan OTT Rommy terjadi pada 15 Maret 2019. Sedangkan pengembalian uang itu ke KPK dilakukan pada 26 Maret 2019.
Dalam kasus ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah anggota DPR sekaligus eks Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy), Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Rommy diduga menerima Rp 300 juta dari Haris dan Muafaq. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP itu membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini