Atas hal itu, Kemenag melalui Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki memberikan penjelasan. Menurut Mastuki, Lukman belum benar-benar menerima uang itu.
"Jadi sejak awal Menag memang tidak tahu ada uang tersebut. Saat dilaporkan, Menag menolak menerima karena tidak disertai tanda terima pemberian uang itu, apakah sebagai honor narasumber atau apa," kata Mastuki dalam keterangannya, Kamis (9/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu diberikan mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin saat Lukman mengunjungi Pondok Pesantren Tebu Ireng di Jawa Timur pada 9 Maret 2019. Sedangkan OTT Rommy terjadi pada 15 Maret 2019.
Mastuki mengatakan pengembalian uang itu ke KPK dilakukan pada 26 Maret 2019. Apa alasannya?
"Menag tidak mau menerima dan meminta agar itu dilaporkan ke KPK. Makanya baru dilaporkan pada 26 Maret 2019," kata Mastuki.
Dia menyebut Lukman mengembalikan uang itu sebagai bentuk komitmen terhadap pencegahan tindak gratifikasi. Pelaporan gratifikasi memang dibatasi undang-undang yaitu 30 hari kerja sejak penerimaan.
"Kalau Haris serahkan uang Rp 10 juta itu ke ajudan pada 9 Maret, selang 17 hari kalender, nominal itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya, gratifikasi itu dilaporkan dalam 12 hari kerja," ucapnya.
Namun KPK sebelumnya mengatakan tidak akan memproses laporan gratifikasi Rp 10 juta itu. Alasannya, pengembalian dilakukan usai OTT.
"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Namun, Syarif tak menjelaskan apakah ada proses hukum lebih lanjut terhadap Lukman. Dia hanya menyebut pihaknya sudah sepakat kalau laporan gratifikasi itu tak diproses.
"Saya tidak mau menyebut itu. Tetapi, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah terjadinya operasi tangkap tangan. Oleh karena itu rekomendasi dari Pimpinan dan dari Direktur Gratifikasi diserahkan pengurusan uang itu ke Kedeputian Penindakan," ujarnya
Dalam kasus ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah Anggota DPR sekaligus eks Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy), Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Rommy diduga menerima Rp 300 juta dari Haris dan Muafaq. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP itu membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.
KPK pun menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag.
Selain uang Rp 10 juta itu, ada juga uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita KPK dari ruang kerja Lukman. Lukman masih belum memberi penjelasan soal asal usul duit tersebut.
Simak Juga "Di Praperadilan Rommy, KPK Bawa 2 Koper Bukti Status Tersangka":
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini