"Hasil penyidikan yang dilakukan terhadap pelaku, Adrianus ini memiliki penyakit dan memang dia (Adrianus) suka dengan anak-anak, utamanya perempuan," ujar Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaedi di Kendari, Kamis (9/5/2019).
Adrianus merupakan mantan anggota TNI berpangkat Prajurit dua (Prada), yang pernah bertugas di Batalyon Infanteri 725/Woroagi (Yonif 725/WRG) dan telah dipecat dari TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan lakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan psikologi untuk kepastiannya," ujarnya.
Hingga saat ini Polda Sultra dan Polres Kendari bekerja sama untuk melakukan pemeriksaan terhadap Adrianus, korban, saksi dan pelapor. Lima laporan yang diterima polisi terkait kasus Adrianus kini sudah naik ke tahap satu.
"Untuk lima LP terkait pencabulan yang dilakukan Adrianus sudah naik tahap satu, berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Baca juga: Fakta-fakta Keji Penculik Cabul di Kendari |
Diketahui, dari enam korban pencabulan oleh Adrianus, hanya lima yang melaporkan kejadian tersebut. Sementara itu polisi akan menjerat Adrianus dengan pasal berlapis.
"Akan kita berlakukan pasal berlapis, dalam Pasal 81 ayat 5 hukuman seberat-beratnya seumur hidup, maksimal 20 tahun atau hukuman kebiri," tutupnya. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini