Pria Beristri Ini Gemar Bawa Kabur Anak Gadis, Dicabuli dan Diajak Ngamen

Pria Beristri Ini Gemar Bawa Kabur Anak Gadis, Dicabuli dan Diajak Ngamen

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 09 Mei 2019 15:10 WIB
Pelaku pemerkosaan berbaju kotak-kotak/Foto: Enggran Eko Budianto
Jombang - Ulah Suprapto alias Patrick (27) sungguh keterlaluan. Bapak satu anak asal Desa Balongwono, Trowulan, Mojokerto ini gemar membawa kabur anak gadis berusia di bawah umur. Dia memanfaatkan para korban untuk diajak mengamen dan memuaskan nafsu birahinya.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, perbuatan Patrick terbongkar setelah salah seorang korbannya mengalami kecelakaan di Surabaya.

Gadis berusia 13 tahun itu terjatuh dari truk saat akan pulang ke Jombang bersama Patrick. Akibat kecelakaan awal Mei 2019 tersebut, gadis asal Kecamatan Mojowarno, Jombang itu harus dirawat di RSU dr Soetomo, Surabaya. Hingga kini kondisi korban masih sulit diajak berkomunikasi.

"Korban saat ini masih ling-lung dampak kecelakaan tersebut," kata Retno saat dihubungi detikcom, Kamis (9/5/2019).

Dia menjelaskan, korban dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak 7 Maret 2019. Siswi SMP itu baru ditemukan setelah mengalami kecelakaan di Surabaya. Keluarga korban maupun polisi mendapatkan informasi keberadaan korban di RSU dr Soetomo dari media sosial.


Ternyata selama 2 bulan tak pulang ke rumah, korban dibawa kabur oleh Patrick. Pria beristri dengan satu anak itu mengajak korban mengamen di wilayah Malang dan Surabaya. Akibatnya, korban yang masih duduk di bangku SMP, terpaksa putus sekolah.

"Korban dibujuk pelaku bahwa mengamen untuk biaya cerai pelaku dengan istrinya. Kalau sudah cerai, korban dijanjikan akan dinikahi pelaku," ungkap Retno.

Setelah menemukan korban, Retno dan anggotanya memburu Patrick. Pria berambut panjang yang tubuhnya penuh dengan tato ini diringkus saat mengamen di lampu merah Mojongapit, Jombang, Senin (6/5) pukul 10.00 WIB.

Selain memanfaatkan korban untuk mencari uang, lanjut Retno, Patrick juga berulangkali menyetubuhi korban. Sayangnya, pihaknya tidak bisa menjerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Berdasarkan pengakuan pelaku dan korban, terjadi persetubuhan, tapi di wilayah Malang dan Kediri. Sehingga kami tak bisa menjerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak," terangnya.


Retno menjelaskan, sosok Patrick menjadi ancaman bagi gadis remaja di Jombang dan sekitarnya. Betapa tidak, pelaku gemar membawa kabur gadis berusia belasan tahun untuk dieksploitasi dengan tujuan yang sama.

Pelaku biasa berkenalan dengan korban melalui medsos. Terlebih lagi Patrick tercatat dua kali masuk bui karena kasus penjambretan.

"Dia kan anak punk, ketua gengnya gitu. Dia merekrut anak-anak gadis usia belasan tahun. Kalau sudah dia pakai (setubuhi) korban akan tunduk patuh kepada dia," tegasnya.

Untuk mengembangkan kasus ini, Retno berharap para orang tua yang anak gadisnya menjadi korban Patrick agar segera melapor ke Polres Jombang. Dia juga mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan ke anak-anak agar tak terpengaruh pergaulan seperti Patrick.

"Rata-rata para korban kemudian berani dengan orang tua, suka hidup bebas akhirnya tidak mau sekolah. Kami khawatir itu terjadi ke anak-anak lainnya," tandasnya.

Akibat perbuatannya, Patrick dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang Membawa Kabur Anak tanpa Persetujuan Orang Tua atau Wali. Hukuman maksimal 7 tahun penjara sudah menantinya. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.