"Dipanggil sebagai saksi untuk SFB (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).
Selain Nawafie, KPK memanggil Direktur Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Amir Faisal dan Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja. Mereka juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nawafie pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada 24 September 2019. Saat itu, dia mengaku tidak pernah membahas PLTU Riau-1 dengan eks anggota DPR Eni Maulani Saragih.
Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Sofyan pun telah diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. Dia mengaku tak ada pembahasan soal janji fee terkait proyek PLTU Riau-1 dan bakal bersikap kooperatif dengan KPK.
(HSF/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini