IDI soal KPPS Meninggal: Jangan Menduga-duga, Jika Ada Kecurigaan Laporkan

IDI soal KPPS Meninggal: Jangan Menduga-duga, Jika Ada Kecurigaan Laporkan

Indra Komara - detikNews
Kamis, 09 Mei 2019 08:41 WIB
Ilustrasi gedung KPU dan Pemilu serentak 2019. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengimbau masyarakat agar tidak menduga-duga penyebab kematian petugas KPPS yang meninggal dunia selama mengawal Pemilu 2019. IDI meminta jika ada kecurigaan sebaiknya dilaporkan.

"Masyarakat dewasa lah, sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap audit medis sebaiknya masyarakat tak menduga-duga atau tak melakukan sesuatu apa pun, kecuali ada dugaan tertentu, itu laporkan saja ada dugaan. Misal ada kecurigaan tertentu yang berkaitan penyebab kematian, silakan dilaporkan, tapi kalau tidak ada tunggu hasil pemeriksaan," kata Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI, Daeng M Faqih, saat dihubungi, Rabu (8/5/2019).


Daeng kemudian menjelaskan jenis-jenis pemeriksaan jenazah untuk mengetahui penyebab kematian. Ada 3 jenis pemeriksaan yang dijabarkan oleh Daeng, pertama autopsi verbal, kedua memeriksa rekam medis pasien, dan ketiga autopsi jenazah secara langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IDI bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek pada Rabu (8/5) kemarin menggelar rapat dengan KPU untuk membahas penyebab petugas KPPS meninggal dunia. Nila memaparkan salah satu upaya yang sudah dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian petugas KPSS yakni dengan cara autopsi verbal.

"Autopsi verbal itu di permenkes memang ada. Cara itu dibenarkan, tapi validitasnya itu masih lebih tinggi kalau kita memeriksa rekam medis pasien yang meninggal atau tanya ke dokter yang menangani," jelasnya.

"Kenapa validitas lebih tinggi, kalau autopsi verbal itu wawancara ke orang lain, kalau rekam medis sama dokter menangani itu kan hasil catatan pasien sebelum meninggal, dan wawancara langsung ke pasien sebelum meninggal. Ada yang bilang itu audit medis, yaitu memeriksa rekam medis pasien yang meninggal, kemudian wawancara dokter yang periksa, itu lebih valid dari yang verbal itu. Menurut kedokteran ada yang lebih valid yaitu autopsi jenazah, tapi ada prosedurnya," sambung Daeng.


Lebih lanjut, Daeng mengatakan prosedur soal autopsi jenazah tercatat dalam KUHAP Pasal 133, 134, 135, dan 180. Adapun aturan tersebut tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981. Maka, dia menegaskan, upaya autopsi jenazah petugas KPPS tidak bisa sembarangan.

"Ada dua prosedur jadi nggak sembarang," katanya.

Menurut Daeng, Kemenkes sudah bersurat ke Rumah Sakit di beberapa wilayah untuk melakukan audit medis. Hanya, menurut Daeng, hal tersebut perlu konfirmasi ulang ke pihak Kemenkes.

"Yang saya tangkap Kemenkes sudah dan akan terus bersurat pada rumah sakit untuk audit medis, kita tunggu hasilnya sehingga masyarakat nggak bisa kita katakan karena ini dan itu, karena belum ada hasil pemeriksaannya," jelasnya.


KPU: Bangsa Ini Patut Berterima Kasih kepada KPPS! (idn/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads