"Surat edaran kepada 34 provinsi ke Kepala Dinas Kesehatan, agar bantu pengawasan kesehatan para petugas pemilu," ujar Nila di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk pelayanan kesehatan, pertama untuk pemeriksaan kesehatan semuanya dibantu dari Dinas Kesehatan. Untuk yang rumah sakit yang selama ini yang sudah punya asuransi ataupun tidak punya," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, pihaknya akan tetap melayani petugas KPPS yang tidak memiliki asuransi. Menurut Bambang, saat ini beberapa rumah sakit daerah hingga TNI-Polri telah membantu pelayanan kesehatan.
"Yang udah punya tentunya bisa memanfaatkan asuransi yang ada, yang tidak masuk asuransi kemarin dibicarakan. Pertama memang selama ini untuk rumah sakit-rumah sakit pemerintah memfasilitasi, juga rumah sakit yang ada di TNI-Polri membantu memfasilitasi ini," kata Bambang.
"TNI-Polri selama ini membantu, dan tidak menarik pembiayaan saudara-saudara kita yang bertugas dan mengalami bantuan pertolongannya," sambungnya.
(dwia/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini