"Nggak apa-apa... sebagai warga negara, istri saya patuh hukum dan akan kami hadapi," kata Agus Sutomo saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (9/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang masuk gudang KPU tanpa izin, yang Bekasi Kota. Ibu-ibu marah-marah, relawan 02. Main tuduh ada kecurangan, padahal itu gudang KPU memang ada kotak suara selesai direkap dibawa ke gudang," kata Indarto kepada wartawan, Rabu (8/5).
Sebelumnya, video peristiwa sidak ke gudang KPU sempat viral di media sosial. Video sejumlah orang yang mengaku dari Senopati 08 Tim Advokat BPN saat melakukan sidak ke gudang KPU Kota Bekasi viral. Mereka melakukan sidak ke gudang tersebut karena menuding ada kecurangan.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi Tommy Suswanto mengatakan video itu dibuat untuk diunggah di media sosial agar viral. Tommy menyebut relawan BPN itu menyebut penyelenggara pemilu curang.
"Dia itu memvideokan dan mengunggah di FB dan diviralkan. Yang dia sampaikan bahwa pelaksanaan (pemilu) di Kota Bekasi ada kecurangan," ujar Tommy ketika dihubungi, Sabtu (27/4).
Tommy mengatakan relawan itu mempermasalahkan pemindahan surat suara dari tempat rekapitulasi suara di gedung Balai Rakyat ke gudang KPU. Salah kaprah sidak relawan BPN itu karena menganggap pemindahan yang dilakukan pada Kamis (25/4) dianggap sebagai bentuk kecurangan. Mereka juga mempersoalkan keberadaan polisi di dalam gudang KPU tersebut.
Hal senada dijelaskan Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni. Nurul mengatakan pemindahan lokasi kotak tak menyalahi aturan karena sebenarnya proses penghitungan suara sudah selesai. Selain itu, berita acara sudah diserahkan kepada pihak-pihak peserta dan pengawas pemilu.
"Mereka menganggap pemindahan itu menyalahi aturan. Hal tersebut tidaklah benar karena proses penghitungan suara sudah selesai. Berita acara sudah diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dalam hal ini saksi peserta dan pengawas pemilu," ujar Nurul dalam keterangannya, Sabtu (27/4).
Viral Relawan BPN Sidak Gudang KPU Bekasi, Apa Kata KPU-Bawaslu? Simak Videonya:
(fai/idn)