Istri Dipanggil soal Sidak Gudang KPU, Ini Kata Eks Danjen Kopassus Agus Sutomo

Istri Dipanggil soal Sidak Gudang KPU, Ini Kata Eks Danjen Kopassus Agus Sutomo

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 09 Mei 2019 03:16 WIB
Foto: screenshot video viral
Jakarta - Mantan Danjen Kopassus Agus Sutomo menanggapi pemanggilan istrinya, Minurlin Agus Sutomo, sebagai saksi terkait sidak ke gudang KPU di Bekasi. Agus Sutomo mengatakan istrinya akan patuh hukum.

"Nggak apa-apa... sebagai warga negara, istri saya patuh hukum dan akan kami hadapi," kata Agus Sutomo saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (9/5/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi akan memanggil Minurlin Agus Sutomo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Bekasi Kota, Sabtu (11/5). Kapolres Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan Minurlin diperiksa terkait peristiwa sidak relawan BPN Prabowo-Sandiaga ke gudang KPU pada Jumat (26/4). Tapi Indarto tidak menjelaskan keterkaitan Minurlin dalam peristiwa tersebut.

"Yang masuk gudang KPU tanpa izin, yang Bekasi Kota. Ibu-ibu marah-marah, relawan 02. Main tuduh ada kecurangan, padahal itu gudang KPU memang ada kotak suara selesai direkap dibawa ke gudang," kata Indarto kepada wartawan, Rabu (8/5).



Sebelumnya, video peristiwa sidak ke gudang KPU sempat viral di media sosial. Video sejumlah orang yang mengaku dari Senopati 08 Tim Advokat BPN saat melakukan sidak ke gudang KPU Kota Bekasi viral. Mereka melakukan sidak ke gudang tersebut karena menuding ada kecurangan.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi Tommy Suswanto mengatakan video itu dibuat untuk diunggah di media sosial agar viral. Tommy menyebut relawan BPN itu menyebut penyelenggara pemilu curang.

"Dia itu memvideokan dan mengunggah di FB dan diviralkan. Yang dia sampaikan bahwa pelaksanaan (pemilu) di Kota Bekasi ada kecurangan," ujar Tommy ketika dihubungi, Sabtu (27/4).

Tommy mengatakan relawan itu mempermasalahkan pemindahan surat suara dari tempat rekapitulasi suara di gedung Balai Rakyat ke gudang KPU. Salah kaprah sidak relawan BPN itu karena menganggap pemindahan yang dilakukan pada Kamis (25/4) dianggap sebagai bentuk kecurangan. Mereka juga mempersoalkan keberadaan polisi di dalam gudang KPU tersebut.

Hal senada dijelaskan Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni. Nurul mengatakan pemindahan lokasi kotak tak menyalahi aturan karena sebenarnya proses penghitungan suara sudah selesai. Selain itu, berita acara sudah diserahkan kepada pihak-pihak peserta dan pengawas pemilu.

"Mereka menganggap pemindahan itu menyalahi aturan. Hal tersebut tidaklah benar karena proses penghitungan suara sudah selesai. Berita acara sudah diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dalam hal ini saksi peserta dan pengawas pemilu," ujar Nurul dalam keterangannya, Sabtu (27/4).


Viral Relawan BPN Sidak Gudang KPU Bekasi, Apa Kata KPU-Bawaslu? Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(fai/idn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads