Polisi Panggil Istri Eks Danjen Kopassus Agus Sutomo soal Sidak Gudang KPU Bekasi

Polisi Panggil Istri Eks Danjen Kopassus Agus Sutomo soal Sidak Gudang KPU Bekasi

Mei Amelia Rahmat - detikNews
Rabu, 08 Mei 2019 22:21 WIB
Viral video relawan 02 memasuki gudang KPU Bekasi. (Foto: screenshot video viral)
Jakarta - Polisi memanggil istri eks Danjen Kopassus Agus Sutomo, Minurlin Agus Sutomo, terkait sidak ke gudang KPU di Bekasi. Minurlin akan diperiksa sebagai saksi.

"Iya benar. (Dipanggil) sebagai saksi," ujar Kapolres Bekasi Kota Kombes Indarto kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).

Menurut Indarto, Minurlin diperiksa terkait peristiwa sidak relawan BPN Prabowo-Sandiaga ke gudang KPU pada Jumat (26/4). Tapi Indarto tidak menjelaskan keterkaitan Minurlin dalam peristiwa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang masuk gudang KPU tanpa izin, yang Bekasi Kota. Ibu-ibu marah-marah, relawan 02. Main tuduh ada kecurangan, padahal itu gudang KPU memang ada kotak suara selesai direkap dibawa ke gudang," sambungnya.





Video peristiwa sidak gudang KPU sempat viral. Sejumlah orang yang mengaku dari Senopati 08 Tim Advokat BPN saat melakukan sidak ke gudang KPU Kota Bekasi viral di media sosial. Mereka melakukan sidak ke gudang tersebut karena menuding ada kecurangan.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi Tommy Suswanto mengatakan video itu dibuat untuk diunggah di media sosial agar viral. Tommy menyebut relawan BPN itu menyebut penyelenggara pemilu curang.

"Dia itu memvideokan dan mengunggah di FB dan diviralkan. Yang dia sampaikan bahwa pelaksanaan (pemilu) di Kota Bekasi ada kecurangan," ujar Tommy ketika dihubungi, Sabtu (27/4).





Tommy mengatakan relawan itu mempermasalahkan pemindahan surat suara dari tempat rekapitulasi suara di gedung Balai Rakyat ke gudang KPU. Salah kaprah sidak relawan BPN itu karena menganggap pemindahan yang dilakukan pada Kamis (25/4) dianggap sebagai bentuk kecurangan. Mereka juga mempersoalkan keberadaan polisi di dalam gudang KPU tersebut.

Hal senada dijelaskan Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni. Nurul mengatakan pemindahan lokasi kotak tak menyalahi aturan karena sebenarnya proses penghitungan suara sudah selesai. Selain itu, berita acara sudah diserahkan kepada pihak-pihak peserta dan pengawas pemilu.




"Mereka menganggap pemindahan itu menyalahi aturan. Hal tersebut tidaklah benar karena proses penghitungan suara sudah selesai. Berita acara sudah diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dalam hal ini saksi peserta dan pengawas pemilu," ujar Nurul dalam keterangannya, Sabtu (27/4).

Video viral sidak relawan BPN ke gudang KPU Bekasi bisa disaksikan di bawah.

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads