Dewi Tanjung ke Polda Metro Klarifikasi Laporan People Power Eggi Sudjana

Dewi Tanjung ke Polda Metro Klarifikasi Laporan People Power Eggi Sudjana

Alfons - detikNews
Rabu, 08 Mei 2019 20:39 WIB
Dewi Tanjung (Alfons/detikcom)
Jakarta - Caleg PDIP S Dewi Ambarwati atau Dewi Tanjung mendatangi Polda Metro Jaya. Dia mengaku hendak mengklarifikasi laporannya soal people power Eggi Sudjana.

Pantauan detikcom di Direskrimum Polda Metro Jaya, Dewi Tanjung tiba pukul 19.50 WIB ditemani oleh empat orang lawyer-nya. Dia mengaku dipanggil hadir oleh penyidik Kamneg Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi laporan yang dilayangkannya pada Rabu (24/4).


"Agendanya hari ini aku barusan ditelepon sama penyidik untuk mengklarifikasi ya, bikin BAP waktu laporanku ke Eggi Sudjana. Nah, mudah-mudahan ini ada proses yang lebih berkelanjutan untuk membawa kasus ini lebih dalam lagi," kata Dewi kepada detikcom, Rabu (8/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewi berharap kasus yang dia laporkan ke polisi terkait dugaan makar yang dilakukan oleh Eggi Sudjana terkait ajakan people power bisa berlanjut ke meja hijau. Dirinya tidak mementingkan pihak Eggi mengakui itu atau tidak.


"Masalah dia mau mengakui atau dia mengubah artinya people power, itu kan urusan dia. Penyidik sini yang akan meluruskan dan sebagainya. Sebagai warga negara yang baik, saya diminta datang untuk BAP, ya saya datang," ungkap Dewi.

"Saya berharap ini kasus lanjut sampai ke pengadilan," sambungnya.


Dewi mengaku telah mempersiapkan barang-barang bukti berupa dokumen untuk mengklarifikasi laporannya. "Kita bawa bukti bukti yang saya punya, dokumen," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan Dewi Tanjung melaporkan pengacara Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya terkait video ajakan 'people power'. Eggi dilaporkan atas dugaan makar dan ujaran kebencian (hate speech).

Laporan Dewi diterima polisi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Ditreskrimum tangal 24 April 2019 dengan tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Eggi sendiri mengaku people power yang dimaksud adalah gerakan rakyat yang konstitusional berlandaskan UUD 1945.

"Saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya berkait dengan people power harus dipahami oleh masyarakat luas, tidak ada kaitannya dengan makar. Tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, nggak ada," jelas Eggi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4). (gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads