"Hari ini panggilan saya jam 10 ke Bareskrim atas tuduhan tersangka a money laundring, apalagi pengalihan kekayaan hak yayasan. Ya sudahlah ni masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis," ujar Bachtiar Nasir berbicara lewat rekaman video yang diterima wartawan, Rabu (8/5/2019).
Tapi Bachtiar Nasir menegaskan, siap menghadapi proses hukum yang ditangani Bareskrim Polri. Bachtiar Nasir mengaku siap memberikan penjelasan atas sangkaan pidana dari penyidik Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah Allah selalu bersama orang-orang yang berjalan di jalan Allah dan saya siap mengambil risiko atas semua tuduhan ini dan sekaligus memperjuangkan hak saya. Bahwa ketika saya mengalami persekusi dan kriminalisasi di negeri yang katanya demokrasi dan saya harus memberikan hak jawab. Saya mantap dengan apa yang akan saya jawab walau saya tidak tahu apakah hukum ditegakkan secara adil dan sungguh sungguh," ujar Bahctiar Nasir.
Kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan.
Polri sebelumnya menegaskan penyidikan penyelewengan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017 sesuai dengan aturan hukum. Ada bukti-bukti terkait penetapan eks Ketua GNPF Bachtiar Nasir sebagai tersangka.
"Penyidik sudah menemukan berbagai bukti yang kuat. Maka dari itu, penaikan status menjadi tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (7/5).
Tonton juga video Bachtiar Nasir Tersangka, FPI: Kriminalisasi Ulama Babak Baru!:
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini