"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK I Wayan Riyana saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Budi disebut jaksa melakukan korupsi bersama-sama dengan Lily Sundarsih selaku Direktur Keuangan PT WKE dan bagian keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Irene Irma selaku Dirut PT TSP dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT WKE dan project manager PT TSP. Lily, Irene, dan Yuliana juga dituntut jaksa bersamaan dengan Budi, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rincian yang diberikan Budi dkk kepada 4 pejabat Kementerian PUPR selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dirjen Cipta Karya:
1. Anggiat sejumlah Rp 1,35 miliar dan USD 5 ribu
2. Meina Woro Kustinah, sejumlah Rp 1,42 miliar dan SGD 23 ribu
3. Donny Sofyan, sejumlah Rp 150 juta
4. Teuku Mochamad, sejumlah Rp 1.211.605.000 dan USD 33 ribu
Jaksa mengatakan total suap yang diberikan kepada pejabat Kememterian PUPR terhitung sejak tahun 2014 hingga November 2018 mencapai Rp 30 miliar. Suap ini bemaksud agar tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga pencairan dana menjadi lancar.
"Terdakwa I Lily Sundarsih, terdakwa II Irene Irma serta, terdakwa III Yuliana Enganita Dibyo bersama-sama dengan Budi Suharto juga telah memberikan uang yang keseluruhannya mencapai jumlah Rp30.683.800.000,00 kepada beberapa Kasatker, PPK, Pokja Lelang dan Pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR yang diduga terkait jabatan masing-masing dalam hubungannya dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP," jelas jaksa.
Jaksa menyebut pemberian uang yang dilakukan secara bertahap sejak 2014 itu, disebut saling berhunungan dengan perbuatan lainnya. Pemberian ini dilakukan untuk memperlancar proyek pencairan anggaran di lingkungan PT TSP.
"Pemberian uang oleh para Terdakwa kepada Anggiat, Meina, Donny, Teuku selaku PPK yang dilakukan beberapa kali secara bertahap tersebut saling berhubungan antara satu perbuatan dengan perbuatan selanjutnya, yang dilakukan untuk mewujudkan satu kehendak yang sama karena mempermudah pelaksanaan pengawasan proyek, sehingga memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM
Strategis, dan telah melakukan penunjukan langsung PT TSP pada paket pekerjaan di lingkungan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR," jelas jaksa.
Atas dasar ini, keempatnya diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemverantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Duit Rp 53 M Disita KPK dari 88 Pejabat PUPR:
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini