"Uang tersebut disita dari 88 orang pejabat Kementerian PUPR, baik yang berstatus tersangka ataupun masih saksi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, jumat (25/4/2019).
Namun, Febri tak menjelaskan detail identitas pihak yang telah mengembalikan itu. Dia menyatakan ada sebagian pejabat PUPR yang mengembalikan duit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang bakal digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat. Dia mengatakan ada 159 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Budi Suharto selaku Direktur Utama PT WKE, Lily Sundarsih (LSU) selaku Direktur PT WKE, Irene Irma (IIR) selaku Direktur PT TSP dan Yuliana Enganita Dibyo (YUL) selaku Direktur PT TSP terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM).
Berikut daftar duit yang disita dari 88 pejabat PUPR terkait kasus ini:
1. Dalam pecahan rupiah, Rp 40.156.845.147
2. Dolar Amerika Serikat atau USD 501.600 (sekitar Rp 7,1 miliar)
3. Dolar Singapura atau SGD 305.312 (sekitar Rp 3,2 miliar)
4. Dolar Australia atau AUD 20.500 (sekitar Rp 207 juta)
5. Dolar Hong Kong 147.240 (sekitar Rp 266 juta)
6. Euro atau EUR 30.825 (sekitar Rp 490 juta)
7. Poundsterling Britania Raya atau GBP 4.000 (sekitar Rp 74 juta)
8. Ringgit Malaysia atau RM 345.712 (sekitar Rp 1,2 miliar)
9. Yen China atau CNY 85.100 (sekitar Rp 179 juta)
10. Won Korea Selatan atau KRW 6.775.000 (sekitar Rp 84 juta)
11. Baht Thailand atau THB 158.470 (sekitar Rp 70 juta)
12. Yen Jepang atau JPY 901.000 (sekitar Rp 114 juta)
13. Dong Vietnam atau VND 38.000.000 (sekitar Rp 23 juta)
14. Shekel Baru Israel atau ILS 1.800 (sekitar Rp 7 juta)
15. Lira Turki atau TRY 330 (sekitar Rp 789 ribu)
Simak Juga 'Eks Irjen Kemen-PUPR Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Air Minum':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini