Perangkat Desa di Bali Disanksi Gegara Buat Surat Wajib Menangkan PDIP

Perangkat Desa di Bali Disanksi Gegara Buat Surat Wajib Menangkan PDIP

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 08 Mei 2019 16:51 WIB
Ilustrasi (Foto: Pradita Utama)
Denpasar - Beredarnya surat dari desa untuk menyukseskan pasangan capres-cawapres hingga caleg dari PDI Perjuangan di Gianyar, Bali berbuah sanksi. Perangkat desa dan kelian adat dijatuhi sanksi.

"Di Gianyar itu, terkait dengan adanya temuan perangkat desa adat membuat pernyataan satu jalur, itu sudah dilakukan proses klarifikasi dan sudah dikeluarkan kesimpulan oleh Bawaslu Gianyar, bahwa terhadap orang-orang yang membuat satu jalur itu. Ternyata yang membuat itu ada kepala kewilayahan, atau kepala dusun, terhadap yang bersangkutan sudah dikenakan UU Desa terkait dengan perangkat desa, itu dinyatakan bersalah," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Bali I Wayan Wirka lewat pesan singkat di Denpasar, Bali, Rabu (8/5/2019).


Surat yang beredar itu tertulis Desa Pakraman Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Surat tertanggal 4 April 2019 itu berisikan kesepakatan untuk 'Mendukung, Mensukseskan, Dan Memenangkan Satu Jalur Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dalam Pilpres/Wapres Dan Pemilu Legislatif 2019'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat itu ditandatangani oleh Prajuru Desa Pakraman Badung seperti Kelian Adat, Bendesa dan Kelian Dinas. Dalam surat itu juga tertuang sanksi apabila melanggar kesepakatan/keputusan dikenakan sanksi adat/peturunan pembangunan sebesar Rp 7,5 juta.


Selain kepala dusun, ada tiga kelian adat yang ikut disanksi karena turut menandatangani surat tersebut. Sebab, kelian adat itu bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Wirka menyebut ketiga kelian adat ini dikenakan sanksi etik.

"Yang tiga lagi yang merupakan kelian adat di sana, ternyata mereka selain sebagai kelian adat, juga sebagai KPPS, karena yang bersangkutan KPPS kena etik dia, dan pelanggaran etiknya sudah diteruskan ke KPU Gianyar akan diberikan sanksi etik. Sanksinya bisa pemecatan, bisa diblacklist, tidak bisa sebagai penyelenggara lagi untuk pemilu berikutnya untuk tiga orang itu," terangnya.



Terpisah, Perbekel Desa Melinggih, Nyoman Surata mengakui perbuatan kelian Dinas Badung melanggar ketentuan selaku perangkat desa. Pihakanya masih berkoordinasi dengan camat terkait sanksi untuk para perangkat desa tersebut.

"Kami akan memberikan sanksi atas kecerobohannya bertindak di luar batas kewenangan selaku perangkat desa yang mewilayahi Banjar Badung. Terkait dengan sanksi sejauh mana kita akan kenakan, kami masih akan berkoordinasi dengan camat, sesuai (aturan) Permendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa," ujar Surata.

"(Soal sanksi) Nah ini yang akan kita koordinasikan bersama camat. Tapi kalau melihat dari sisi pelanggaran sesuai UU yang mengatur rasanya tidak tidak sampai pemberhentian. Besok akan kami tindak lanjuti dulu ke camat, karena mekanisme memang seperti itu," katanya. (ams/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads