"Yang ditanya cuma satu, kenal nggak sama Pak Markus, kenal. Di mana kenalnya? Di DPR, tapi nggak pernah ngobrol dengan saya," kata Gamawan setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Gamawan juga menjelaskan anggaran untuk proyek e-KTP. Dia mengatakan tak ada penambahan anggaran per tahun karena proyek tersebut memang dikerjakan multiyears.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya nggak ada istilah tambahan anggaran. Itu yang keliru. Kontraknya multiyears, kalau kurang tahun ini, disempurnakan tahun depan. Jadi itu saya koreksi, mana ada istilah tambahan anggaran, malah berkurang dari Rp 5,8 triliun itu kan nggak sampai Rp 5,8 itu dibayarkan," ucapnya.
Markus Nari sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP. Pertama, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, dan kedua, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan.
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, Markus disangka merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP serta kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S Haryani. Sedangkan pada kasus dugaan korupsi, Markus disangka menerima suap guna memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR.
Dia diduga menerima Rp 4 miliar dari eks Pejabat Kemendagri Sugiharto yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP. Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.
Tonton juga video Menteri Agama Lukman Hakim Melenggang ke KPK:
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini