Penggeledahan tersebut dilakukan di Toko Baru Perum Harapan Indah, Bundaran Stainless Blok GA nomor 02, RT 002/RW 017, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (7/5) malam. Dari toko milik Kho Acong (65) itu diamankan 23 botol miras.
"Petugas mengamankan 23 botol miras yang berisikan anggur putih, anggur merah, serta bir dari toko obat ," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan pendataan, polisi memberi imbauan kepada pemilik toko untuk tidak memperdagangkan minuman keras lagi.
"Operasi ini dimaksud untuk meminimalisir peredaran miras botolan maupun oplosan, karena miras salah satu sumber kejahatan dan akan terus dilakukan operasi ini selama Ramadan," ujar Erna.
Selain itu, polisi juga menutup sejumlah tempat hiburan. Salah satunya tempat karaoke. "Karaoke Diva dan Karaoke Inul Vista di Kecamatan Medan Satria. Dilanjutkan pemasangan maklumat Walikota Bekasi tentang tertib ibadah di bulan Ramadan," ujar Erna
Tonton juga video Kejari Tanjung Perak Musnahkan 56 Ribu Botol Miras Asal Singapura:
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini