FPI Menyoal Petisi Viral

Round-Up

FPI Menyoal Petisi Viral

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 08 Mei 2019 03:25 WIB
Foto ilustrasi: Pria berseragam FPI. (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) menanggapi munculnya petisi penghentian izin lima tahunannya. Ormas yang bermarkas di Petamburan Jakarta ini menyoal petisi itu sebagai wujud ketidaksukaan terhadap pihaknya.

Muncul petisi daring (online) diberi judul 'Stop Ijin FPI' pada Minggu (5/5/2019) yang dibikin Ira Bisyir. Petisi itu ditujukan ke Menteri Dalam Negeri. Petisi ini mengajak orang-orang untuk menolak perpajangan izin FPI yang akan segera berakhir.

"Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia,mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," demikian tulis pembuat petisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Memang benar izin FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) akan segera habis. Dilihat dari situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Tanggal berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Terkait hal ini, juru bicara FPI, Slamet Maarif menilai petisi tersebut dibuat oleh pihak yang tak suka pada FPI. Namun terkait izin yang akan habis, Slamet mengatakan pihaknya akan segera mengurus ke Kemendagri.

FPI Menyoal Petisi ViralSlamet Ma'arif (Andhika Prasetia/detikcom)

"Itu pendaftaran dan kami akan daftar kembali sesuai UU. Mereka suruh baca yang bener jangan suka jadi provokator lah. Kami akan daftar kembali sesuai UU yang ada," tutur Slamet saat dimintai konfirmasi.




Ketua Umum FPI Sobri Lubis menduga pembuat petisi adalah penggemar maksiat, sehingga tak ingin ormas pemberantas maksiat terus eksis secara absah.

"Mungkin orang-orang yang doyan maksiat ya, biasanya mereka yang minta supaya FPI dibubarkan. Nggak ada masalah," kata Sobri kepada wartawan di depan kediaman Prabowo, Jl Kertanegara, Jakarta Selatan.

FPI Menyoal Petisi ViralSobri Lubis (Ari Saputra/detikcom)

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menilai petisi ini mengandung maksud politis. Dia menganggap ini adalah dinamika biasa pasca-Pilpres 2019 dan sebelum pengumuman rekapitulasi Pemilu oleh KPU pada 22 Mei 2019 nanti.



"Kalau menurut saya ini politis karena terkait dengan dinamika selepas Pilpres aja. Dan sekarang belum definitif sampai pengumuman tanggal 22 Mei," kata Sugito secara terpisah.

Dia menduga petisi ini dimunculkan untuk memengarui psikologi massa. Namun FPI tak akan terpengaruh. FPI akan tetap mengurus perpanjangan izin ormasnya ke Kemendagri.

"Saya kira Kemendagri juga akan objektif dalam menilai, terkait memperpanjang atau tidak perpanjang. Kalau misalnya tidak memperpanjang maka ada upaya yang non-yuridis, dan saya yakini sangat politis. Termasuk petisi ini adalah menekan secara politis, bukan secara yuridis," tutur Sugito.



Dia menjelaskan, sikap FPI dan Imam Besar Habib Rizieq Syihab yang kritis terhadap pemerintah membuat sebagian pihak tidak suka. Soal citra kekerasan yang dilekatkan ke FPI, dia menyatakan FPI sudah bertransformasi ke arah perjuangan hukum (legal action). Namun, perubahan ini tak disorot orang.

"Orang hanya mengambil peristiwa lama yang diputar ulang seakan-akan FPI melakukan aksi yg bertentangan dengan hukum," kata Sugito.

FPI Menyoal Petisi ViralKetua Bantuan Hukum FPI Sugito (Denita Matondang-detikcom)

FPI menyatakan pihaknya setia terhadap NKRI dan Pancasila. Soal tudingan mendukung HTI, Sugito menjelaskan FPI memang bersimpati karena tidak rela HTI dibubarkan tanpa penjelasan yang kuat.

"HTI tiba-tiba dibubarkan dengan alasan khilafah, tapi semuanya harus sesuai ketentuan prosedur hukum lah. Kalau ada yang tidak sesuai dengan hukum maka ayo dijelaskan dan kita buktikan. Tidak asal membubarkan saja," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads