Dilihat detikcom, Selasa (7/5/2019), dari situs resmi Kemendagri, diketahui izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Tanggal berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Dalam dokumen tersebut, terdata ada delapan organisasi lain yang izinnya akan habis pada kurun waktu 16 Mei-30 Juni 2019. Di luar itu, ada 1.000 lebih organisasi yang masih aktif izinnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, dilihat pada pukul 15.19 WIB, ada 35.729 orang yang meneken petisi online yang menolak izin FPI diperpanjang. Petisi ini seseorang yang mengatasnamakan Ira Bisyir yang dibuat pada Senin (6/5) kemarin.
"Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia,mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," demikian keterangan dalam petisi tersebut.
Terkait hal ini, juru bicara FPI, Slamet Maarif menilai petisi tersebut dibuat oleh pihak yang tak suka pada FPI. Namun terkait izin yang akan habis, Slamet mengatakan pihaknya akan segera mengurus ke Kemendagri.
"Itu pendaftaran dan kami akan daftar kembali sesuai UU. Mereka suruh baca yang bener jangan suka jadi provokator lah. Kami akan daftar kembali sesuai UU yang ada," tutur Slamet saat dimintai konfirmasi.
Tonton juga video LSI: Jokowi Unggul di NU-Muhammadiyah, Prabowo PA 212-FPI:
(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini