Polda Jatim Blokir 2.500 Akun Medsos Penyebar Hoaks Pemilu

Polda Jatim Blokir 2.500 Akun Medsos Penyebar Hoaks Pemilu

Hilda Meilisa - detikNews
Selasa, 07 Mei 2019 16:59 WIB
Foto: Ilustrator: Andhika Akbarayansyah/detikcom
Surabaya - Menciptakan suasana kondusif pascapemilu 2019, Polda Jatim telah memblokir 2.500 akun di sejumlah media sosial. Akun-akun ini telah menebarkan hoaks yang bisa menimbulkan kegaduhan.

"Menyikapi tentang perkembangan hoaks terus-menerus tentang eksistensi dan legitimasi dari pada pelaksanaan Pemilu, Polda Jawa Timur sudah melakukan intervensi terhadap akun-akun yang menyebarkan hoaks, ini ada 2.500 akun," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (7/5/2019).

Barung mengatakan akun-akun tersebut menyebarkan status yang sifatnya menciptakan opini agar masyarakat tak percaya pada KPU dan pemerintah.

"Dari mereka yang disebarkan adalah delegitimasi terhadap KPU, ketidakpercayaan, yang ketiga adalah menyerang eksistensi pemerintah dengan akun-akun palsu yang sengaja mereka buat untuk melakukan penyebaran ini," lanjut Barung.


Selain itu, Barung menyebut 2.500 akun ini telah diblokir sejak Januari hingga April 2019. Akun tersebut dari berbagai media sosial seperti facebook, twitter, hingga instagram.

Saat ditanya apakah polisi juga mengamankan pelaku penyebar hoaks, Barung menyebut kebanyakan mereka memanfaatkan akun wifi publik untuk melakukan aksinya. Jadi, cukup susah untuk dideteksi.

"Facebook ada, Twitter ada, Instagram ada. Kalau kita tahu orangnya pasti kita tangkap. Setelah kita profiling, dia menggunakan public wifi untuk membuat akun. Yang kita data ya akun yang di public wifi itu padahal orangnya bukan itu," imbuhnya.


Di kesempatan yang sama, Barung berpesan kepada masyarakat agar menyaring lagi informasi yang masuk. Selain itu, Barung ingin masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya.

"Kita harapkan masyarakat tidak usah lagi terpengaruh kepada situasi politik. Ingat saja bahwa ada legitimasi dari instansi yang sudah diberikan wewenang oleh undang-undang yaitu KPU. Kita tidak ingin masyarakat terprovokasi. Masyarakat jangan terlalu percaya dengan akun-akun ini. Tanyakan kepada kepolisian, tanyakan kepada KPU, tanyakan kepada Bawaslu dan tanyakan kepada rekan-rekan TNI apakah ini benar atau tidak," pesan Barung.


Terungkap! Begini Kerja Buzzer Penyebar Hoax Pemilu 2019:


[Gambas:Video 20detik]

(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.