Romahurmuziy Sebut Penyadapan Ilegal, KPK Jawab Sudah Sesuai Aturan

Romahurmuziy Sebut Penyadapan Ilegal, KPK Jawab Sudah Sesuai Aturan

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 07 Mei 2019 15:32 WIB
Tersangka jual-beli jabatan di Kemenag Romahurmuziy alias Rommy. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Persoalan tentang penyadapan menjadi salah satu alasan Romahurmuziy alias Rommy meminta hakim tunggal yang mengadili praperadilannya membatalkan status tersangkanya. Namun KPK menyebut bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) sudah teruji sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam permohonan praperadilan, Rommy--melalui pengacaranya, Maqdir Ismail--memahami bahwa KPK dapat melakukan penyadapan di tingkat penyelidikan. Namun dia mempermasalahkan penyadapan yang--menurutnya--dilakukan sebelum adanya surat perintah penyelidikan yang diketahuinya dari pemeriksaan terhadap tersangka lain perkara tersebut, yaitu Muhammad Muafaq Wirahadi.


Atas hal itu, KPK menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) telah dibuktikan dengan adanya surat perintah. Pun, menurut KPK, perihal penyelidikan bukanlah objek dalam praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lingkup kewenangan praperadilan secara limitatif telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 KUHAP dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, lingkup kewenangan mencakup juga praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan," ujar tim biro hukum KPK dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

"Lebih lanjut, Pasal 2 PERMA 4/2016 menentukan objek praperadilan terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan," imbuhnya.

Biro hukum KPK kemudian menjelaskan soal tindakan penyelidikan yang dilakukan dalam kasus yang menjerat Rommy, termasuk di dalamnya penyadapan yang dilakukan. Biro hukum KPK itu menyebutkan bila penyelidikan bukanlah objek praperadilan.

"Surat perintah penyelidikan jelas-jelas bukan objek praperadilan, mengingat penyelidikan bukan lingkup praperadilan," kata anggota biro hukum KPK.


Terlepas dari itu KPK menyatakan bila penyadapan yang dilakukan sudah sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a KUHAP. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa penyelidik dapat melakukan tindakan lain yang menurut hukum bertanggung jawab. Tindakan lain yang dimaksud itu disebut tidak bertentangan dengan hukum, selaras dengan kewajiban hukum, atas pertimbangan layak berdasarkan keadaan memaksa, serta menghormati hak asasi manusia.

"Berdasarkan hal tersebut, tindakan penyadapan dalam tahap penyelidikan dalam perkara a quo sejalan dengan pengertian tindakan lain yang bertanggung jawab sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 KUHAP," ucapnya.

Selain itu, tim biro hukum KPK menyampaikan, segala permohonan praperadilan yang disampaikan Rommy sudah memasuki pokok perkara. Untuk itu, tim biro hukum KPK meminta hakim tunggal yang mengadili permohonan ini menolak praperadilan yang diajukan Rommy tersebut.



Tonton juga video Kilah Rommy Ajukan Praperadilan:

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads