Dalam permohonan praperadilan, Rommy--melalui pengacaranya, Maqdir Ismail--memahami bahwa KPK dapat melakukan penyadapan di tingkat penyelidikan. Namun dia mempermasalahkan penyadapan yang--menurutnya--dilakukan sebelum adanya surat perintah penyelidikan yang diketahuinya dari pemeriksaan terhadap tersangka lain perkara tersebut, yaitu Muhammad Muafaq Wirahadi.
Baca juga: Perlawanan Romahurmuziy Dimulai |
Atas hal itu, KPK menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) telah dibuktikan dengan adanya surat perintah. Pun, menurut KPK, perihal penyelidikan bukanlah objek dalam praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih lanjut, Pasal 2 PERMA 4/2016 menentukan objek praperadilan terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan," imbuhnya.
Biro hukum KPK kemudian menjelaskan soal tindakan penyelidikan yang dilakukan dalam kasus yang menjerat Rommy, termasuk di dalamnya penyadapan yang dilakukan. Biro hukum KPK itu menyebutkan bila penyelidikan bukanlah objek praperadilan.
"Surat perintah penyelidikan jelas-jelas bukan objek praperadilan, mengingat penyelidikan bukan lingkup praperadilan," kata anggota biro hukum KPK.
Terlepas dari itu KPK menyatakan bila penyadapan yang dilakukan sudah sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a KUHAP. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa penyelidik dapat melakukan tindakan lain yang menurut hukum bertanggung jawab. Tindakan lain yang dimaksud itu disebut tidak bertentangan dengan hukum, selaras dengan kewajiban hukum, atas pertimbangan layak berdasarkan keadaan memaksa, serta menghormati hak asasi manusia.
"Berdasarkan hal tersebut, tindakan penyadapan dalam tahap penyelidikan dalam perkara a quo sejalan dengan pengertian tindakan lain yang bertanggung jawab sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 KUHAP," ucapnya.
Selain itu, tim biro hukum KPK menyampaikan, segala permohonan praperadilan yang disampaikan Rommy sudah memasuki pokok perkara. Untuk itu, tim biro hukum KPK meminta hakim tunggal yang mengadili permohonan ini menolak praperadilan yang diajukan Rommy tersebut.
Tonton juga video Kilah Rommy Ajukan Praperadilan:
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini