"Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata pengacara Rommy, Maqdir Ismail, membacakan petitum permohonannya, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Maqdir menilai KPK tidak sesuai prosedur dalam menetapkan Rommy tersangka. Sebab, OTT yang dilakukan terhadap Rommy tidak didahului penyelidikan, penyidikan, dan perolehan barang bukti yang cukup secara sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga ketika penyelidik melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan, tanpa adanya surat perintah dari pihak yang berwenang, maka tindakan penyelidik yang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan tersebut tidak sah dan dilakukan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya mempakan tindakan ilegal," kata Maqdir.
Maqdir menyatakan hal itu diketahui dari pemeriksaan tersangka Muhammad Muafaq Wirahafi yang pernah datang ke rumah Rommy pada 6 Februari, sebelum adanya surat perintah atau surat penugasan untuk melakukan penyadapan. Selain itu ia juga menyoroti Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 15 Maret 2019 tetapi belum diketahui untuk menyelidiki siapa dan dalam perkara apa.
"Bahwa dengan adanya penanyaan yang disampaikan oleh penyidik KPK kepada pemohon dalam pemeriksaan sebagai saksi Tersangka Muhammad Muafaq Wirahadi pada tanggal 16 Maret 2019, tentang kedatangaan Haris Hasanudin ke rumah kediaman pemohon di Jl. Batu Ampar 111 No. 4 Condet Jakarta Timur pada tanggal 6 Februari 2019, membuktikan bahwa TERMOHON telah melakukan penyadapan sebelum adanya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-l7/01/02/2019 tanggal 6 Februari 2019 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.GasI 9/20-22/02/2019 tangal 6 Februari 2019," ungkapnya.
Selain itu Maqdir menyebut KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara Rommy. Sebab KPK hanya bisa mengusut perkara dengan nilai kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Sementara itu barang bukti yang disita dari Muhammad Muafaq Wirahadi hanya Rp 50 juta.
Selain itu Maqdir menyebut KPK melakukan OTT tidak sesuai dengan hukum. Sebab menurut pasal 18 ayat 2 KUHAP penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat. Ia menilai semestinya barang bukti dan pemohon diserahkan ke penyidik pembantu di kantor kepolisian Jawa Timur.
Maqdir merasa tidak ada tindakan kliennya yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan. Karena tidak ada komunikasi antara pihak kliennya dengan Muhamad Muafaq Wirahadi.
"Meskipun secara nyata tidak ada perbuatan pemohon berhubungan dengan Muhamad Muafaq Wirahadi yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan sehingga harus dilakukan "Operasi Tangkap Tangan". Tidak pernah ada percakapan atau komunikasi antara pemohon dan Muhammad Muafaq Wirahadi sampai dilakukan "Operasi Tangkap Tangan" pada tanggal 15 Maret 2019. Muhammad Muafaq Wirahadi baru meminta nomor handphone pemohon pada saat pertemuan tanggal 15 Maret 2019 itu," sambungnya.
Dalam petitumnya Maqdir meminta Rommy dibebaskan dari tahanan. Serta dipulihkan harkat dan martabatnya.
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini