"Tadi absen kehadiran rata-rata 90 persen. Tadi kita evaluasi dari sisi kehadiran sekitar jam 6.10 WIB," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin kepada detikcom di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Selasa (7/5/2019).
Tingkat kehadiran paling rendah menurut Komarudin ada di Dinas Pendidikan, Bappenda, dan Dinas Pendidikan. Tiga dinas ini katanya memiliki unit pelayanan terpadu (UPT) sendiri yang menyesuaikan jam pelayanan ke masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan jam kerja dari pukul 06.00-12.30 WIB ini diklaim juga membuat karyawan lebih produktif di bulan Ramadhan.
"Karena pengalaman kita ini kalau puasa sekitar jam 1 siang kan kurang produktif. Kalau dari kondisi pegawai, karena puasa masuk pagi begini lebih fresh. Tapi secara umum pekerjaan berlangsung biasa," paparnya.
Perubahan jam kerja selama Ramadhan ini digagas Gubernur Wahidin atas pertimbangan daerah Banten yang dikenal agamis. Lewat kebijakan ini, para PNS diharapkan pulang lebih cepat khususnya para perempuan menyiapkan kebutuhan puasa.
"Atas dasar itu kita sepakati mengubah jam kerja," ujar Wahidin, Senin (6/5).
Tapi, aturan ini lanjut tidak berlaku untuk PNS di lingkungan pelayanan. Seperti rumah sakit, Samsat, atau sekolah yang masih memberlakukan jam kerja biasa.
Dia berharap, PNS bisa datang lebih awal ke kantor setelah menjalankan ibadah salat subuh.
Tonton juga video Bulan Puasa, Jam Kerja PNS Berkurang:
(bri/fdn)