"Dalam proses Penyidikan dengan tersangka FR (Fathor Rachman), Kepala Divisi II PT Waskita Karya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya dilakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri untuk 5 orang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).
Dua dari lima orang yang dicegah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya ialah Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013; serta Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan untuk 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019," ucap Febri.
Kelima orang ini sebelumnya telah dicegah ke luar negeri sejak 6 November 2018. Pencegahan itu dilakukan selama enam bulan.
Fathor dan Yuly diterapkan sebagai tersangka karena diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
"Diduga empat perusahaan tersebut (yang ditunjuk para tersangka) tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," ucap Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12).
Perusahaan itu kemudian tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya. Uang tersebut kemudian dikembalikan empat perusahaan subkontraktor itu kepada dua tersangka tersebut. Atas perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 186 miliar.
Setidaknya ada empar belas proyek infrastruktur yang terkait kasus ini. Antara lain, proyek Bandara Kualanamu, proyek Tol JORR seksi W1, Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, hingga proyek PLTA Genyem, Papua.
Tonton video Eks Ketua LPSK: Berantas Korupsi Jangan Hanya Mengandalkan KPK:
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini