"Sore atau malam ini jika tidak ada kendala akan kami sampaikan perkembangan hasil penyelidikan kasus korupsi infrastruktur di daerah," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).
Namun, Febri belum menjelaskan detail proyek dan daerah mana yang dimaksud. Dia hanya menyebut negara diduga mengalami kerugian puluhan miliar rupiah akibat kasus ini.
"Diduga kerugian negara puluhan miliar," ucap Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dugaan kasus korupsi 14 proyek infrastruktur lawas, ada 2 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Kedua tersangka itu diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. KPK menyebut perkiraan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 186 miliar. Proyek yang diduga dikorupsi tersebar dari Sumatera Utara hingga Papua.
Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang, KPK menetapkan Nindya Karya, yang merupakan BUMN, dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka. Kedua korporasi itu diduga diperkaya dalam proyek tersebut hingga menyebabkan kerugian negara Rp 313 miliar.
Saksikan juga video 'Anggaran Infrastruktur Rp 4.000 Triliun, KPK Beri Perhatian Khusus':
(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini