"Selain menyita barang bukti, kami menyampaikan imbauan agar pedagang tidak lagi menjual petasan yang bisa mengganggu kekhusyukan warga menjalankan ibadah puasa," kata Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto saat dihubungi wartawan yang dilansir Antara, Senin (6/5/2019).
Menurut dia, penggunaan petasan yang biasa dijual dalam berbagai ukuran akan mengganggu keamanan dan ketertiban, bahkan bisa membahayakan warga. Untuk menekan peredaran barang berbahaya tersebut, pihaknya akan terus melakukan penertiban dan pantauan di sejumlah lokasi atau pedagang yang biasa menjual kembang api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Razia akan terus kami lakukan di wilayah Kecamatan Jebus dan Parittiga, terutama kepada para pedagang kembang api yang biasanya marak berjualan pada bulan puasa," katanya.
Imbauan kepada masyarakat juga terus dilakukan agar semakin taat dan paham bahaya petasan atau mercon.
Pada kegiatan penertiban yang dilakukan Minggu (5/5), polisi mendatangi sejumlah pedagang kembang api, antara lain di depan RS Bakti Timah Parittiga dan Simpang Luci Puput. Di lokasi itu, polisi menyita sejumlah petasan berdaya ledak tinggi dan kepada pedagang diwajibkan mengurus perizinan perdagangan kembang api di instansi terkait.
"Peringatan keras sudah kami sampaikan. Jika mereka melanggar, akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Tonton juga video Yakin Niat Puasamu Tulus?:
(rvk/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini