"Sebagai olahragawan men-support saja karena dulu (Jokdri) sebagai pejabat ketua umum kita ada paguyaban mantan pemain nasional Indonesia Football Amabasador. Sekarang mantan timnas di sini kumpul," kata David, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Pantauan detikcom, saat Jokdri tiba di ruang sidang, ia langsung duduk dan menjabat tangan David yang ada di sebelahnya. David tak hanya sendiri menghadiri sidang Jokdri, ia bersama Nasir Salassa dan Berti Tutuharima yang merupakan mantan pemain timnas 1980-an.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma sharing bagaimana memajukan sepak bola membina usia dini ini kan pelaku sepak bola dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Jokdri disebut memiliki peran dalam pengaturan skor, Jokdri ditetapkan tersangka oleh polisi karena diduga merusak barang bukti terkait dugaan pengaturan skor. Kasus dugaan pengaturan skor ini mulai diusut Polri sejak akhir Desember 2018. Dugaan pengaturan skor ini terungkap berdasarkan laporan eks Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.
Atas dasar itu, Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Jokdri, polisi menetapkan enam tersangka lainnya yakni, anggota Exco PSSI dan Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar; mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari; anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih; Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu; serta wasit pertandingan Nurul Safarid. Berkas Keenamnya kini masih ditangani Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk disidangkan.
Hadapi Sidang Perdana, Jokdri Tiba di PN Jaksel:
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini