KPK Siap Tanggapi Perlawanan Romahurmuziy di Praperadilan

KPK Siap Tanggapi Perlawanan Romahurmuziy di Praperadilan

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 06 Mei 2019 18:51 WIB
Foto: dok. detikcom
Jakarta - KPK menyatakan sedang mencermati poin-poin permohonan praperadilan yang disampaikan anggota DPR Romahurmuziy (Rommy). Biro Hukum KPK disebut sedang menyiapkan tanggapan untuk menjawab permohonan praperadilan Rommy.

"Biro Hukum KPK sedang mencermati poin permohonan praperadilan dari tersangka RMY (Romahurmuziy) tersebut dan mempersiapkan tanggapan KPK yang akan disampaikan di sidang praperadilan besok," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Dia mengatakan sidang dengan agenda jawaban dari KPK sebagai termohon akan digelar pada Selasa (7/5) di PN Jakarta Selatan. Namun Yuyuk belum menjelaskan detail isi jawaban yang akan disampaikan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang praperadilan Rommy digelar pagi tadi, Senin (6/5), di PN Jaksel. Rommy, lewat pengacaranya, meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan status tersangka di KPK tidak sah.

KPK Siapkan Tanggapan Jawab Permohonan Praperadilan RomahurmuziyKabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati (Agung Pambudhy/detikcom)
Lewat pengacaranya, eks Ketua Umum PPP itu menilai penetapan status tersangka dirinya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. OTT yang dilakukan terhadap Rommy tidak didahului penyelidikan, penyidikan, dan perolehan barang bukti yang cukup secara sah.

"Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019, adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata pengacara Rommy, Maqdir Ismail, membacakan petitum permohonannya di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5).


Maqdir menilai penyadapan yang dilakukan KPK tidak didasari adanya surat perintah kepada penyelidik dari pimpinan KPK. Karena itu, penyadapan juga dianggap tidak sah.

Selain itu, Maqdir menyebut KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara Rommy. Sebab, KPK hanya bisa mengusut perkara dengan nilai kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Sementara itu, barang bukti yang disita dari Muhammad Muafaq Wirahadi hanya Rp 50 juta.

Selain Rommy, ada Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin yang ditetapkan menjadi tersangka. Haris dan Muafaq diduga memberi suap kepada Rommy.


Total dugaan suap berjumlah Rp 300 juta. Duit itu diduga diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan yang sedang dijalani keduanya.

KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam membantu proses pengisian jabatan kedua orang itu. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI DPR dan tak punya kewenangan terkait pengisian jabatan di Kemenag.


Simak Juga "Kilah Rommy Ajukan Praperadilan":

[Gambas:Video 20detik]

(haf/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads