"Biro Hukum KPK sedang mencermati poin permohonan praperadilan dari tersangka RMY (Romahurmuziy) tersebut dan mempersiapkan tanggapan KPK yang akan disampaikan di sidang praperadilan besok," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Dia mengatakan sidang dengan agenda jawaban dari KPK sebagai termohon akan digelar pada Selasa (7/5) di PN Jakarta Selatan. Namun Yuyuk belum menjelaskan detail isi jawaban yang akan disampaikan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019, adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata pengacara Rommy, Maqdir Ismail, membacakan petitum permohonannya di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5).
Maqdir menilai penyadapan yang dilakukan KPK tidak didasari adanya surat perintah kepada penyelidik dari pimpinan KPK. Karena itu, penyadapan juga dianggap tidak sah.
Selain itu, Maqdir menyebut KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara Rommy. Sebab, KPK hanya bisa mengusut perkara dengan nilai kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Sementara itu, barang bukti yang disita dari Muhammad Muafaq Wirahadi hanya Rp 50 juta.
Selain Rommy, ada Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin yang ditetapkan menjadi tersangka. Haris dan Muafaq diduga memberi suap kepada Rommy.
Total dugaan suap berjumlah Rp 300 juta. Duit itu diduga diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan yang sedang dijalani keduanya.
KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam membantu proses pengisian jabatan kedua orang itu. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI DPR dan tak punya kewenangan terkait pengisian jabatan di Kemenag.
Simak Juga "Kilah Rommy Ajukan Praperadilan":
(haf/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini