"Musyaffa Noer saksi RMY (Romahurmuziy) tindak pidana korupsi dugaan suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019, belum diperoleh keterangan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Ini kedua kalinya Musyaffa absen dari panggilan KPK. Dia sebelumnya juga tak hadir saat dipanggil KPK sebagai saksi pada 25 Maret 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK hari ini memeriksa Staf Ahli Menag Gugus Joko Waskito sebagai saksi Rommy. Gugus ditanyai soal cerita yang selama ini simpang siur dari saksi-saksi lain.
"Pendalaman materi terkait cerita yang selama ini simpang siur dari para saksi," ujarnya.
Dalam perkara ini, ada tiga orang yang dijerat sebagai tersangka. Selain Rommy, ada Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin yang menjadi tersangka.
Rommy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Muafaq dan Haris. Duit itu diduga diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan yang sedang dijalani keduanya.
KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam membantu proses pengisian jabatan kedua orang itu. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI DPR dan tak punya kewenangan terkait pengisian jabatan di Kemenag.
Simak Juga "Kilah Rommy Ajukan Praperadilan":
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini