"Dipanggil sebagai saksi untuk RMY (Romahurmuziy)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (6/5/2019).
Selain itu, KPK juga kembali memanggil Staf Ahli Menteri Agama (Menag) Gugus Joko Waskito. Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk Rommy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, ada tiga orang yang dijerat sebagai tersangka. Selain Rommy, ada Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin yang menjadi tersangka.
Rommy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Muafaq dan Haris. Duit itu diduga diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan yang sedang dijalani keduanya.
KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam membantu proses pengisian jabatan kedua orang itu. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI DPR dan tak punya kewenangan terkait pengisian jabatan di Kemenag.
(haf/dnu)