"Pertanyaannya begini, kalau ada dokumen seperti itu, itu betul dokumen yang sumbernya dari KPU atau tidak, asli atau tidak," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Hasyim mengatakan, terdapat beberapa cara untuk memastikan keaslian formulir C1 yang ditemukan. "Untuk bisa ngecek keasliannya itu misalkan kalau dokumen yang disebut master atau asli, itu yang berhologram yang dipegang oleh jajaran KPU. Kalau yang disampaikan kepada saksi, kepada Panwas itu bentuknya fotokopian, oleh karena itu harus dipastikan itu," kata Hasyim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua dari segi substansinya, apa sih yang tertuang di dalam berita acara itu. Substansinya apa, apakah angka-angka yang terhitung atau tertulis di situ itu sama tidak dengan proses yang ada di penghitungan di TPS maupun di PPK secara berjenjang," kata Hasyim.
"Kalau angka-angkanya tidak sesuai, ini kan berarti beda dengan produk KPU atau produk dalam proses pemilu yang resmi," sambungnya.
Menurut Hasyim, agar hal tidak menimbulkan spekulasi, perlu dilakukan konfirmasi ataupun pengecekan. "Karena itu, dalam situasi ini, supaya tidak menimbulkan spekulasi-spekulasi di lapangan, maka kemudian harus dikonfirmasi kepada KPU," kata Hasyim.
Dua kardus berisi formulir C1 itu disita dari Jl Besuki, Menteng, pada Sabtu (4/5) lalu. Kordiv SDM Bawaslu Jakarta Pusat Roy Sofia Patra Sinaga mengatakan kardus pertama berisi 2.006 C1, sementara kardus kedua berisi 1.761 C1.
Dari foto Bawaslu Jakpus, tampak kardus itu bertulisan 'Kepada Yth Bapak Toto Utmo Budi Santoso Direktur Satgas BPN PS Jl Kertanegara No 36 Jakarta Selatan' dan 'Dari Moh Taufik Seknas Prabowo-Sandi Jl HOS Cokro Aminoto no 93 Menteng Jakarta Pusat'. M Taufik sendiri telah membantah terkait dengan formulir C1 sitaan itu. (dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini