MA soal Banyak Hakim Kena OTT: Bila Tak Bisa Dibina, Dibinasakan!

MA soal Banyak Hakim Kena OTT: Bila Tak Bisa Dibina, Dibinasakan!

Andi Saputra - detikNews
Senin, 06 Mei 2019 11:12 WIB
Hakim Kayat saat digelandang KPK (Foto: Ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ikut membenahi institusi pengadilan. Bagi MA, jika hakim tidak bisa dibina, MA tak segan untuk membinasakan.

"MA memberikan apresiasi yang tinggi kepada KPK karena KPK telah membantu MA membersihkan hakim yang tidak menjaga wibawa, martabat, dan kehormatannya sebagai hakim dan MA berterima kasih kepada KPK ," kata Wakil Ketua MA Non-yudisial, hakim agung Sunarto, kepada detikcom, Senin (6/5/2019).


MA tidak kecewa atas tindakan KPK yang melakukan OTT. Bahkan MA meminta bersih-bersih pengadilan ala KPK ditingkatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerja sama ke depan lebih ditingkatkan lagi karena masih ada hakim dan aparatur pengadilan yang memiliki karakter negatif dan untuk membentuk karakter positif harus bekerja sama dengan seluruh pihak serta membutuhkan waktu yang cukup lama," ujar Plt Ketua Kamar Pengawasan MA itu.

Untuk ke dalam, MA terus berbenah. Ke dalam lembaganya sendiri, MA terus mengajak para hakim untuk terus menjaga integritas.

"MA mengedepankan prinsip pencegahan melalui pembinaan secara berkesinambungan. Namun, bila ada hakim dan aparatur yang tidak bisa dibina, maka harus dibinasakan dari lingkungan MA dan badan peradilan," pungkas Sunarto.


Kasus terakhir yang terungkap adalah hakim PN Balikpapan, Kayat. Ia terjaring OTT KPK dengan dugaan jual-beli putusan kasus penggelapan atas nama Sudarman. Hasilnya, Sudarman divonis bebas. Putusan bebas itu tidak gratis. Kayat diduga meminta sejumlah imbalan rupiah.

Berikut ini beberapa kasus hakim yang terseret kasus korupsi:

1. Hakim Iswahyudi Widodo dan hakim Irwan. Saat itu ia tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta karena diduga 'memperdagangkan' perkara.
2. Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri yang di-OTT KPK divonis 5 tahun penjara. Wahyu menerima sejumlah uang dari para pihak agar kasusnya diputus sesuai 'pesanan'.
3. Hakim Dewi Suryana juga kena OTT KPK. Ia menerima uang sejumlah Rp 40 juta di rumah dinasnya. Ia diminta untuk memutuskan sidang perkara yang ditanganinya lebih ringan. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi divonis 7 tahun penjara.


4. Hakim Merry Purba. Hakim ad hoc pada Pengadilan Negeri (PN) Medan itu diyakini jaksa bersalah menerima uang SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. Merry Purba akhirnya dituntut jaksa KPK selama 9 tahun.
5. Hakim inisial JWL menerima uang Rp 15 juta. Kasus suap Rp 15 juta itu terjadi pada tahun 2014 saat JWL dinas di PN Manado. Awalnya JWL meminta Rp 70 juta, lalu turun menjadi Rp 60 juta, kemudian jadi Rp 30 juta. Akhirnya dagang perkara itu disepakati di angka Rp 15 juta. Hakim JWL akhirnya dipecat.



Saksikan juga video 'KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Jadi Tersangka Suap':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads