"Sanksi yang telah dijatuhkan dan telah saya jalani," kata Andriani kepada detikcom, Senin (6/5/2019).
Sanksi itu terkait namanya disebut-sebut dalam sidang kasus korupsi pegawai MA, Andri Tristianto Sutrisna. Andri melakukan praktik dagang perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di persidangan, percakapan WhatsApp dan BBM antara Andriani dan Andri dibuka dan terjadi percakapan terkait beberapa perkara yang sedang diadili. Andriani dan Andri pernah sama-sama berdinas di MA, kala itu Andriani sebagai asisten hakim agung, dan Andri sebagai PNS di MA.
"KY telah memeriksa saya dan dinyatakan terbukti tidak menjanjikan atau menerima/memberikan sejumlah uang, namun karena dianggap terlalu aktif," ujar Andriani.
Karena keaktifannya menghubungi Andri, MA-KY sepakat menjatuhkan sanksi 6 bulan nonpalu. Andriani dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA-Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SK/IV/2009-Nomor 02/SKB/P.KY 2009 angka 6.1 dan angka 7.3.1 jo PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 10 ayat 2 huruf a dan Pasal 11 ayat 4 huruf c.
Dalam kasus itu, Andri dihukum 9 tahun penjara.
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini