MA Hukum Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Skorsing 6 Bulan

MA Hukum Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Skorsing 6 Bulan

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 22 Jan 2019 14:33 WIB
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (Ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman disiplin kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Andriani Nurdin. Andriani dijatuhi skorsing/hukuman nonpalu selama 6 bulan.

Sebagaimana dikutip dari wesbite-nya, Selasa (22/1/2019), MA melansir hukuman disiplin Desember 2019. Salah satu nama yang dilansir adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Hukuman disiplin sedang berupa hakim nonpalu selama 6 bulan," demikian lansir MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA-Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SK/IV/2009-Nomor 02/SKB/P.KY 2009 angka 6.1 dan angka 7.3.1 jo PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 10 ayat 2 huruf a dan Pasal 11 ayat 4 huruf c.

"Disposisi KMA tanggal 7 Februari 2017, Kabawas MA meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Dirjen Badilum tanggal 17 Desember 2018 Nomor 328/BP/PS.021/12/2018," ujarnya.


Nama Andriani Nurdin disebut-sebut dalam sidang kasus korupsi pegawai MA, Andri Tristianto Sutrisna. Andri melakukan praktik dagang perkara. Di persidangan, percakapan WhatsApp dan BBM antara Andriani dan Andri dibuka dan terjadi percakapan terkait beberapa perkara yang sedang diadili. Dalam kasus itu, Andri dihukum 9 tahun penjara.

Atas hukuman tersebut, detikcom sudah meminta tanggapan Andriani.

"Mohon maaf, saya tidak ada komentar," kata Andriani. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads