Bowo Ubah Pengakuan, KPK Tak Hilang Pijakan

Round-Up

Bowo Ubah Pengakuan, KPK Tak Hilang Pijakan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 04 Mei 2019 05:35 WIB
Bowo Sidik Pangarso (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tumpukan kardus berisi amplop dengan jumlah yang diperkirakan mencapai Rp 8 miliar menyeret seorang anggota DPR bernama Bowo Sidik Pangarso dengan sangkaan suap dan gratifikasi. Bowo sempat 'bernyanyi' tentang asal usul uang-uang haram itu, tetapi kini dia berencana mengubah pengakuannya.

Kisah tentang Bowo bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Bowo diduga menerima suap terkait kerja sama antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) terkait distribusi pupuk. Namun selain itu rupanya Bowo diduga menerima gratifikasi dari sejumlah orang.

"Apakah mungkin ada pelaku yang lain? Mungkin saja ada, mungkin saja tidak, tapi kami fokus di penyidikan ini dulu. Kalau nanti ada fakta-fakta baru, kami telusuri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (3/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sempat muncul sosok 'menteri' hingga 'direktur BUMN' yang muncul dari keterangan Saut Edward Rajagukguk yang di awal kasus itu terungkap mendapatkan kuasa sebagai pengacara Bowo. Belakangan diketahui bila menteri itu diduga Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

KPK sampai bergerak ke ruang kerja dan kediaman Enggartiasto untuk mencari bukti sumber gratifikasi Bowo. Namun baik Enggartiasto maupun Sofyan menepis hal itu.

"Dari saya yakin betul nggak ada (memberikan uang). Dia dari Golkar, saya dari NasDem," kata menteri yang kerap disapa Enggar tersebut beberapa waktu lalu.


Namun tiba-tiba Bowo mencabut kuasanya pada Saut Edward sebagai pengacara. Dia kemudian menitahkan Sahala Panjaitan sebagai kuasa hukumnya. Untuk apa?



Ada satu hal penting yang disampaikan Sahala mewakili Bowo. Hal penting itu berkaitan dengan keterangan Bowo soal Enggartiasto dan Sofyan.

"Pak Bowo akan mengubah atau merevisi beberapa keterangan terkait Pak Enggar (Enggartiasto Lukita) kemudian Pak Sofyan Basir, untuk sementara itu saja yang bisa kami sampaikan," ucap Sahala.

Dalam perkara ini, Bowo menjadi tersangka di KPK karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT HTK Asty Winasti lewat seorang bernama Indung. KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung menjadi tersangka.


Asty diduga memberi Bowo duit Rp 1,5 miliar lewat 6 kali pemberian serta Rp 89,4 juta yang diberikan Asty kepada Bowo lewat Indung saat operasi tangkap tangan terjadi. Suap itu diduga agar Bowo membantu PT HTK dalam proses perjanjian dengan PT Pilog.

Selain soal suap, KPK menduga Bowo menerima gratifikasi Rp 6,5 miliar dari pihak lain sehingga total penerimaan Bowo berjumlah Rp 8 miliar. Total Rp 8 miliar itu kemudian disita dalam 400 ribu amplop di dalam puluhan kardus.

KPK menyebut di luar sangkaan suap pada Bowo, ada sangkaan terkait gratifikasi. Uang-uang yang dikumpulkan dari gratifikasi dan kemudian suap oleh Bowo diduga KPK diubah bentuknya menjadi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang kemudian dimasukkan dalam amplop. Menurut KPK, duit itu diduga hendak digunakan sebagai serangan fajar untuk Pemilu 2019.

Bilamana nantinya Bowo benar-benar mencabut keterangannya itu, apakah KPK goyah?


"Yang pasti gini. KPK akan mencermati dan memperhatikan apa orang itu memberikan keterangan itu serius atau dengan seenaknya mengubah-ubah keterangan atau tidak bersikap kooperatif misalnya. Meskipun kita tahu tersangka itu bisa bicara dengan bebas, tapi ada proses hukum yang harus kita hormati bersama-sama," kata Febri.

Bagi KPK, sikap Bowo yang berencana mengubah keterangan itu sebenarnya tidak menjadi soal. Sebab, KPK memandang pengakuan seorang tersangka tidak berdiri sendiri dalam konteks penegakan hukum.

"KPK tidak bergantung pada keterangan tersangka atau seseorang saja. Sejak awal kami sudah memahami dalam melakukan setiap proses penyidikan bahwa pengakuan bukan hal krusial yang dicari," imbuh Febri.



Simak Juga 'Bowo Mau Ubah BAP Terkait Mendag, KPK: Masih Ada Bukti Lain':

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads